DIDUGA ± 10 TAHUN BEROPERASI, PABRIK PENGOLAHAN KOTORAN SAPI DI SECANGGANG DIPERTANYAKAN LEGALITASNYA – APARAT DIMINTA TURUN TANGAN

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.Com – Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

SECANGGANG – Aktivitas sebuah pabrik pengolahan kotoran sapi menjadi pupuk butiran di Dusun XII Paloh Riau, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan.

Pasalnya, pabrik tersebut diduga telah beroperasi sekitar ± 10 tahun, namun hingga kini legalitas usaha, persetujuan lingkungan, perizinan industri, serta legalitas bangunan dan kegiatan operasionalnya belum diketahui secara jelas oleh masyarakat di sekitar lokasi.
Temuan tersebut terungkap setelah tim gabungan media dan LSM melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis, 20 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lapangan, tim menemukan bangunan pabrik pengolahan pupuk di dua titik lokasi, masing-masing:
Titik I: 3°52’19,386″N 98°31’44,016″E
Titik II: 3°52’11,532″N 98°31’43,974″E
Saat berada di lokasi, tim tidak menemukan papan nama perusahaan maupun identitas badan usaha yang secara jelas menerangkan nama perusahaan, alamat badan usaha, maupun informasi perizinan kegiatan.

MANDOR MENGAKU TIDAK MENGETAHUI NAMA PERUSAHAAN

Tim kemudian menemui seorang mandor lapangan berinisial SN untuk meminta keterangan mengenai kegiatan tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai nama perusahaan dan legalitas usaha, SN mengaku tidak mengetahui secara pasti nama perusahaan yang menjalankan kegiatan tersebut.

Ia hanya menyebut bahwa pemilik usaha bernama Patra, yang disebut berdomisili di Pekanbaru, Riau dan jarang datang meninjau lokasi.

Keterangan serupa disampaikan Kepala Dusun XII Paloh Riau, Yuli.
Menurut Yuli, aktivitas pabrik tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sekitar ±10 Tahun. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti nama badan usaha maupun legalitas perusahaan tersebut.

“Sudah lama, Pak, sekitar 10 tahunan. Tapi nama perusahaannya saya juga tidak tahu,” ujar Yuli.

BAU MENYENGAT TERCIUM DI SEKITAR LOKASI

Selain persoalan legalitas, tim juga mencium bau menyengat di sekitar gudang atau lokasi pengolahan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kegiatan pengolahan bahan organik dalam skala usaha berpotensi berkaitan dengan aspek pengelolaan lingkungan, kualitas udara, pengelolaan limbah, air limbah, bau, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Namun demikian, belum dapat dipastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. Kepastian mengenai hal tersebut harus dilakukan melalui pemeriksaan dan verifikasi resmi oleh instansi berwenang.

LEGALITAS USAHA DAN INDUSTRI WAJIB DIVERIFIKASI

Pertanyaan publik kini mengarah kepada instansi terkait: apakah kegiatan pabrik tersebut telah memiliki NIB dan perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan usahanya, serta memenuhi ketentuan perizinan industri?

UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengatur penyelenggaraan bidang industri, termasuk aspek perizinan dan pengawasan kegiatan industri.
Karena itu, DPMPTSP dan instansi teknis terkait perlu memastikan apakah kegiatan pengolahan pupuk tersebut telah memiliki perizinan berusaha sesuai klasifikasi dan skala kegiatan.

SOAL LINGKUNGAN: AMDAL ATAU UKL-UPL HARUS DIPASTIKAN

Dari sisi lingkungan, pemerintah juga perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut wajib AMDAL, UKL-UPL, atau bentuk persetujuan lingkungan lainnya sesuai karakteristik dan skala kegiatan.

Baca Juga:  Dukung Progam Presiden Prabowo,Polsek Tambusai Tanam Jagung Desa Talikumain

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air dan udara, pengelolaan limbah, pengawasan serta sanksi administratif terhadap kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan lingkungan.
Dengan demikian, dugaan adanya bau menyengat dan aktivitas pengolahan dalam jangka panjang patut menjadi alasan bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen lingkungan, serta pengujian apabila diperlukan.

BANGUNAN PABRIK JUGA PERLU DIPERIKSA

Persoalan lainnya adalah legalitas bangunan yang digunakan sebagai tempat kegiatan produksi.
Istilah yang berlaku saat ini adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bukan lagi IMB. Ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan apakah bangunan yang digunakan sebagai fasilitas produksi tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan memiliki PBG sesuai fungsi bangunannya.

JANGAN SAMPAI BEROPERASI BERTAHUN-TAHUN TANPA PENGAWASAN

Ketua DPD PNB Kabupaten Langkat, PARIADI, S.H., CPP., CLA, yang turut berada di lokasi, meminta Pemerintah Kabupaten Langkat dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam.

Ia mendesak Bupati Langkat, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas terkait, Satpol PP serta APH untuk melakukan pemeriksaan dan turun langsung ke lokasi.
“Kalau benar kegiatan ini sudah berjalan sekitar 10 tahun, pemerintah harus memastikan seluruh legalitasnya. Mulai dari badan usaha, NIB dan perizinan berusaha, perizinan industri, persetujuan lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL apabila diwajibkan, sampai PBG bangunan. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan bertahun-tahun sementara pengawasannya tidak jelas,” tegas Pariadi.

Ia juga meminta pemerintah memeriksa aspek kewajiban perpajakan dan retribusi sesuai ketentuan, apabila dari hasil pemeriksaan terbukti kegiatan tersebut merupakan usaha komersial yang memenuhi objek kewajiban perpajakan.

BILA TERBUKTI MELANGGAR, JANGAN HANYA DITEGUR

Menurut Pariadi, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Kalau setelah diperiksa ternyata seluruh izin lengkap, tentu harus disampaikan kepada publik agar tidak terjadi fitnah. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggarannya,” ujarnya.
Dalam rezim hukum lingkungan, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, dan dalam keadaan tertentu dapat berlanjut pada penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PP 22/2021 memang menempatkan pengawasan dan sanksi administratif sebagai bagian penting penegakan hukum lingkungan.

 

Benarkah pabrik tersebut telah mengantongi seluruh perizinan? Siapa badan usaha yang menjalankannya? Apakah kegiatan industrinya telah sesuai dengan KBLI dan perizinan berusaha? Bagaimana status persetujuan lingkungannya? Apakah dokumen AMDAL/UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya telah tersedia sesuai kewajiban? Dan apakah bangunan pabrik telah memiliki PBG?

TEMPO86.Com meminta Pemerintah Kabupaten Langkat dan APH segera melakukan pemeriksaan serta membuka hasil verifikasi kepada masyarakat.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pemilik usaha yang disebut bernama Patra maupun pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan mengenai nama badan usaha, NIB, perizinan berusaha, legalitas industri, persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL/UKL-UPL apabila diwajibkan, PBG, serta legalitas operasional lainnya.***(Red.PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat.
Bupati Anton Tekankan Kerja Cepat Penjabat Rohul,Jangan Pasif Menanti Arahan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru