Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com – Penajam Paser Utara
​Dukung Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2026, Direktur Jenderal Penataan Agraria turut hadir dalam Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan antara Subjek Reforma Agraria dengan Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara pada hari Kamis (07/05/26).

​Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati yang dihadiri secara langsung oleh Bupati Penajam Paser Utara, Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Kepala Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Komandan Komando Distrik Militer Penajam Paser Utara, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, dan perwakilan jajaran Forkopimda.

Baca Juga:  Atasi Masalah Tumpang Tindih, Menteri Nusron Dorong Penyusunan UU Administrasi Pertanahan Baru

​Penandatangan Perjanjian Pemanfaatan antara Subjek Reforma Agraria dengan Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 5 s.d. 7 Mei 2026, dengan total peserta Subjek Reforma Agraria sejumlah 540 orang. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara langsung didepan notaris dan secara simbolis disaksikan oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah. Kemudian, dilanjutkan dengan sesi penyerahan piagam apresiasi kepada Tim GTRA Kabupaten Penajam Paser Utara dan secara simbolis penyerahan sertipikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
BAPEMPERDA DPRD LANGKAT GELAR RAPAT FINALISASI PROPemperda TAHUN 2027.
Wakil Ketua DPRD Langkat IR. ANTONI Hadiri Sosilisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemkab Langkat.
Dishub Langkat Luruskan Isu Rp50 Miliar, Tegaskan Pembayaran PJU Langsung ke PLN
𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐑𝐨𝐡𝐮𝐥 𝐀𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐚𝐫𝐢𝐟𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐋𝐢𝐦𝐚 𝐋𝐮𝐡𝐚𝐤 𝐝𝐢 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐇𝐊𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔.
Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:47 WIB

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:23 WIB

BAPEMPERDA DPRD LANGKAT GELAR RAPAT FINALISASI PROPemperda TAHUN 2027.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Wakil Ketua DPRD Langkat IR. ANTONI Hadiri Sosilisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemkab Langkat.

Berita Terbaru

Uncategorized

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:47 WIB