Kapolsek Tambusai Utara Pimpin Oprasi Penangkapan Pengedar Sabu, Barang Bukti 128,02 Gram

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tempo86 com-Tambusai Rokan Hulu –Jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu 24/05/2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, IPDA Rahmat Sandra, S.H.M.H, pada Jumat 22/05/2026, Informasi tersebut menyebutkan bahwa di wilayah desa Rantau Sakti kerap terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Selanjutnya pada Minggu 24/05/2026, Kapolsek memimpin langsung operasi penindakan bersama personel Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara yang dibantu personel Bhabinkamtibmas dan Unit Intelkam.

 

Saat melakukan penyelidikan di area perkebunan kelapa sawit desa Rantau Sakti, petugas menemukan empat orang yang mencurigakan. Ketika dilakukan penggerebekan, tiga orang berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang berhasil diamankan dan diketahui berinisial MM (28), warga desa Rantau Sakti, kecamatan Tambusai Utara.

 

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana Narkotika. Barang Bukti tersebut di antaranya: 2 paket besar sabu dengan berat kotor masing-masing 50,88 gram dan 50,39 gram, 5 paket sedang sabu dengan total berat kotor 24,45 gram, 11 paket kecil sabu dengan total berat kotor 2,30 gram, 1 tas sandang warna hitam, Uang tunai Rp 5.099.000, 2 unit telepon genggam merek Oppo, 1 timbangan digital, 2 sendok plastik, 1 mancis, 1 kotak rokok, 1 tabung lakban warna hitam, 1 tabung warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 bilah parang. Total berat kotor narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 128,02 gram.

Baca Juga:  Dapat Sertipikat Menjelang Natal, Pendeta Apresiasi Dukungan ATR/BPN dalam Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah

 

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk narkotika jenis sabu tersebut, adalah miliknya. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

 

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu guna pengembangan dan penyidikan lebih mendalam.

 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal yang diterapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran II penyesuaian UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang peneyesuaian pidana Jo 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf (d)KUH Pidana.

 

Hingga saat ini, Polsek Tambusai Utara masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya.

 

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sumber Humas Polres

 

(M.Taufik)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
BAPEMPERDA DPRD LANGKAT GELAR RAPAT FINALISASI PROPemperda TAHUN 2027.
Wakil Ketua DPRD Langkat IR. ANTONI Hadiri Sosilisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemkab Langkat.
Dishub Langkat Luruskan Isu Rp50 Miliar, Tegaskan Pembayaran PJU Langsung ke PLN
𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐑𝐨𝐡𝐮𝐥 𝐀𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐚𝐫𝐢𝐟𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐋𝐢𝐦𝐚 𝐋𝐮𝐡𝐚𝐤 𝐝𝐢 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐇𝐊𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔.
Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:47 WIB

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:23 WIB

BAPEMPERDA DPRD LANGKAT GELAR RAPAT FINALISASI PROPemperda TAHUN 2027.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Wakil Ketua DPRD Langkat IR. ANTONI Hadiri Sosilisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemkab Langkat.

Berita Terbaru

Uncategorized

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:47 WIB