๐๐ซ๐จ๐ฌ๐ž๐ฌ ๐ƒ๐ฎ๐ ๐š๐š๐ง ๐๐ข ๐๐ฎ๐ง๐ ๐ค๐š๐ฆ ๐๐ข ๐Š๐จ๐ญ๐จ ๐“๐š๐ง๐๐ฎ๐ง , ๐†๐–๐ˆ ๐‘๐จ๐ก๐ฎ๐ฅ ๐Œ๐ข๐ง๐ญ๐š ๐๐จ๐ฅ๐ข๐ฌ๐ข ๐“๐ž๐ ๐š๐ค๐ค๐š๐ง ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ.

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

๐“๐„๐Œ๐๐Ž๐Ÿ–๐Ÿ”.๐‚๐จ๐ฆ ๐‘๐Ž๐Š๐€๐ย ๐‡๐”๐‹๐”// Kamera belum sempat jepret. Baru diangkat di tengah kegiatan Ketahanan Pangan Desa Koto Tandun. Tiba-tiba datang bentakan.

โ€œSiapa suruh merekam! Jangan foto-foto dan bikin video! Nanti saya laporkan ke polisi!โ€

Itulah kalimat yang dilontarkan M. Fadli, Ketua Pemuda Desa Koto Tandun, kepada wartawan Teras Publik yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Jumat (28/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum cukup. Datang lagi intervensi dari Edi.R, Ketua BPD Desa Koto Tandun, yang memaksa wartawan menunjukkan Kartu Tanda Anggota media.

GWI ROHUL: INI PEMBUNGKAMAN! TANGKAP PELAKUNYA!
Mendengar kejadian itu, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia โ€“ GWI Cabang Rokan Hulu, Alfian Tob, murka.

Menurutnya, martabat pers telah diinjak-injak di tanah Rokan Hulu. Seorang wartawan yang meliput program pemerintah justru dihalangi. Bukan oleh preman jalanan, tapi di acara resmi negara.

Baca Juga > Setelah Resmi Di Laporkan Ke Polres Rohul, Ketua Pemuda Koto Tandun Tiba โ€“ Tiba Cetak KTA Pers Di Salah Satu Media On line
โ€œKami Pengurus GWI Cabang Rokan Hulu mendesak Sat Reskrim Polres Rohul agar segera menindak tegas pelaku penghambat tugas wartawan. Tangkap! Proses hukum! Jangan ada tawar-menawar. Menghalangi kerja wartawan itu pidana!โ€ tegas Alfian Tob, Jumat (4/9/2026) pagi.

PELECEHAN TERHADAP UU PERS.
Alfian menegaskan, ini bukan kejadian biasa. Ini adalah pelecehan terang-terangan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999.

Baca Juga:  Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan

Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 18 jelas menyebut, setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.

โ€œApalagi ini acara pemerintah. Seharusnya karpet merah dibentangkan untuk media. Bukan malah mulut dan kamera wartawan yang dibungkam,โ€ sentaknya dengan geram

Lebih jauh, Alfian menilai tindakan itu bukan hanya menyerang wartawan. Tapi menyerang hak masyarakat untuk mendapatkan Keterbukaan Informasi Publik.

โ€œKalau wartawan dilarang meliput, lalu siapa yang mengawasi dana ketahanan pangan itu? Siapa yang memastikan programnya benar-benar sampai ke rakyat, bukan dikorupsi?โ€ tanyanya keras.

Pria yang akrab disapa Bang Gondrong itu mengingatkan, demokrasi tanpa pers bebas sama saja omong kosong.

โ€œHari ini terjadi di Koto Tandun. Besok bisa terjadi di kantor camat, di jalan, di mana saja. Ini preseden buruk. Kalau dibiarkan, besok semua pejabat merasa berhak melarang wartawan. Negara ini mau dibawa ke mana?โ€kata Alfian dengan nada tinggi.

Ia mendesak Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu untuk segera mengambil sikap. Usut, panggil, dan beri efek jera kepada pelaku berinisial MF.

โ€œPers tidak cari gara-gara. Pers hanya menjalankan konstitusi. Kalau kerjanya bagus, kami tulis. Kalau bobrok, kami sampaikan. Itu tugas kami. Dan tugas polisi adalah melindungi, bukan membungkam,โ€ pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sat Reskrim Polres Rohul belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum atas laporan STTLP/B/283/IX/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU.(Ari Wibowo)

(M.Taufik)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Langkat Ir. Antoni Ginting Hadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.
KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
Rahmad Rinaldi,Pemkab Langkat harus melakukan langkah kolaboratif untuk mengatasi bencana banjir.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.
Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Wakil Ketua DPRD Langkat Ir. Antoni Ginting Hadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:44 WIB

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22 WIB

Rahmad Rinaldi,Pemkab Langkat harus melakukan langkah kolaboratif untuk mengatasi bencana banjir.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.

Berita Terbaru