๐Œ๐ข๐ซ๐ข๐ฌ! ๐Š๐ž๐ฅ๐ฎ๐š๐ซ๐ ๐š ๐Œ๐ข๐ฌ๐ค๐ข๐ง ๐๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐ƒ๐ข๐ฌ๐š๐›๐ข๐ฅ๐ข๐ญ๐š๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ซ๐š ๐ƒ๐ข๐๐ฎ๐ ๐š ๐๐ž๐ฅ๐ฎ๐ฆ ๐“๐ž๐ซ๐ฌ๐ž๐ง๐ญ๐ฎ๐ก ๐๐š๐ง๐ญ๐ฎ๐š๐ง ๐’๐จ๐ฌ๐ข๐š๐ฅ ๐’๐ž๐œ๐š๐ซ๐š ๐‹๐š๐ฒ๐š๐ค.

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

๐“๐„๐Œ๐๐Ž๐Ÿ–๐Ÿ”.๐‚๐Ž๐Œ โ€“ ๐Š๐€๐๐”๐๐€๐“๐„๐ ๐’๐ˆ๐€๐Š (๐‘๐ˆ๐€๐”)

๐’๐ข๐š๐ค โ€“ Kondisi kehidupan keluarga kurang mampu di RT 012 RW 006, Desa Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menjadi perhatian. Pasangan suami istri, Bapak Mhd. Arsyad dan Nyi Sarimiah, dikabarkan masih menghadapi kesulitan ekonomi, sementara sang istri merupakan penyandang disabilitas netra (tunanetra).
Di tengah keterbatasan ekonomi tersebut, keluarga ini mengaku belum memperoleh bantuan sosial secara berkelanjutan dan sesuai kebutuhan mereka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan pendataan, verifikasi lapangan, serta pemerataan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghasilan Hanya Rp400 Ribu per Bulan, Kebutuhan Hidup Jadi Beban Berat

Berdasarkan keterangan langsung Mhd. Arsyad kepada Ketua DPD Pena Nusantara Bersatu (PNB) Provinsi Riau, Pariadi, S.H., CPP., CLA, pada Minggu, 11 Oktober 2026, dirinya sehari-hari bekerja sebagai penderes karet di kebun milik warga.
Penghasilannya disebut hanya sekitar Rp400.000 per bulan, dengan kondisi pendapatan yang bergantung pada cuaca. Apabila kondisi panas memungkinkan dirinya bekerja menderes karet, barulah ia memperoleh penghasilan tersebut.
Dengan pendapatan yang sangat terbatas, kebutuhan hidup sehari-hari menjadi tantangan tersendiri bagi keluarga ini. Terlebih, sang istri, Nyi Sarimiah, merupakan penyandang disabilitas netra yang membutuhkan perhatian dan dukungan sesuai kondisi serta kebutuhannya.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keluarga dengan kondisi ekonomi seperti ini telah mendapatkan pendataan, penilaian, dan akses bantuan sosial secara tepat?

Pernah Menerima Rp600 Ribu, Namun Tidak Mengetahui Jenis Bantuannya

Mhd. Arsyad mengungkapkan bahwa keluarganya pernah menerima bantuan sekitar April 2026 sebesar Rp600.000. Namun, menurut keterangannya, ia tidak mengetahui secara pasti jenis bantuan yang diterima tersebut.
Setelah itu, ia mengaku belum kembali menerima bantuan lainnya.
Keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pengecekan data resmi oleh pemerintah desa dan instansi terkait. Jenis bantuan, periode penyaluran, status kepesertaan, serta alasan keluarga tersebut belum menerima bantuan berikutnya perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai persoalan pendataan atau ketidakjelasan informasi membuat keluarga yang membutuhkan justru kesulitan memperoleh hak dan layanan sosial yang semestinya dapat mereka akses.

Tercatat dalam Desil 6, Mengapa Kondisi Nyata Perlu Diperiksa?

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah informasi bahwa keluarga Mhd. Arsyad tercatat dalam Desil 6 berdasarkan pengecekan data identitas yang mereka lakukan.
Informasi tersebut mengejutkan keluarga karena kondisi ekonomi yang mereka alami dinilai sangat memprihatinkan. Namun, status desil saja tidak cukup untuk memastikan seseorang berhak atau tidak berhak menerima bantuan tertentu. Kelayakan penerima tetap harus diperiksa berdasarkan data sosial ekonomi, kriteria program, dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta instansi yang berwenang perlu menjelaskan bagaimana data keluarga tersebut tercatat, kapan terakhir diperbarui, dan apakah kondisi faktual di lapangan telah diverifikasi.
Apakah data yang digunakan sudah menggambarkan kondisi keluarga yang sebenarnya, atau masih memerlukan pemutakhiran?
Pertanyaan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar berdasarkan perkiraan maupun data administrasi yang belum diperbarui.

PNB Riau Minta Kemensos, Inspektorat, dan Bupati Siak Turun Tangan.

Ketua DPD Pena Nusantara Bersatu (PNB) Provinsi Riau, Pariadi, S.H., CPP., CLA, meminta Kementerian Sosial Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Siak, Inspektorat Daerah Kabupaten Siak, serta dinas terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
PNB Riau mendorong dilakukannya evaluasi dan pemeriksaan terhadap ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa), sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga memastikan apakah data penerima sesuai dengan kondisi nyata masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN Minta Pemda Prioritaskan LP2B dalam Revisi RTRW untuk Ketahanan Pangan Nasional

PNB Riau juga meminta agar keluarga Mhd. Arsyad dan Nyi Sarimiah mendapatkan verifikasi langsung, pendampingan untuk memperbaiki data apabila diperlukan, serta penjelasan mengenai program bantuan yang mungkin dapat diakses.

โ€œPemerintah harus memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terabaikan akibat persoalan pendataan atau ketidakjelasan informasi. Kami meminta agar kondisi keluarga ini diperiksa secara langsung dan objektif. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau prosedur penyaluran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ demikian desakan Ketua DPD PNB Provinsi Riau.

Penyandang Disabilitas Berhak Mendapatkan Perlindungan dan Pelayanan Sosial

Perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, status sebagai penyandang disabilitas tidak serta-merta menjamin seseorang otomatis menerima setiap jenis bantuan. Penerimaannya tetap mengikuti persyaratan program, hasil pendataan, dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, kondisi Nyi Sarimiah perlu menjadi perhatian serius pemerintah desa dan instansi sosial agar hak-haknya tidak terabaikan, termasuk akses terhadap pendataan, pelayanan sosial, dan program bantuan yang sesuai dengan kebutuhan serta kriteria yang berlaku.

Pemerintah Desa dan Kecamatan Diminta Memberikan Penjelasan.

PNB Riau meminta Kepala Desa Sungai Kayu Ara dan Camat Sungai Apit agar segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan kondisi keluarga secara langsung.

Pemerintah setempat diharapkan menjelaskan apakah keluarga Mhd. Arsyad telah masuk dalam pendataan sosial, bagaimana status pengusulan bantuan mereka, serta langkah yang dapat ditempuh apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

PNB Riau juga mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial di wilayah Desa Sungai Kayu Ara berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jangan biarkan persoalan administrasi menjadi penghalang bagi masyarakat yang membutuhkan untuk memperoleh pelayanan sosial.
Pendataan yang akurat, penyaluran yang transparan, dan verifikasi yang menyentuh kondisi nyata masyarakat merupakan bagian penting dari tanggung jawab pelayanan publik.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Pemerintah Desa Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Dinas Sosial Kabupaten Siak, dan instansi terkait mengenai status bantuan keluarga tersebut masih perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Berita ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar persoalan yang dialami keluarga Mhd. Arsyad dan Nyi Sarimiah memperoleh tindak lanjut yang jelas, objektif, dan sesuai ketentuan.
(Red-PRD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru