Indramayu – Tempo86. com, pengukuhan dan pelantikan pengurus dewan pimpinan daerah persatuan umat islam danwanita PUI kabupaten Indramayu yang terpilih dan dibentuk,secara resmi dilantik.di pendopo kabupaten Indramayu. Pengambilan sumpah dan pelantikan akan dipimpin langsung ketua umum DPW jawa barat,H.iman budiman M.ag.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut Bupati Indramayu, Lucky hakim, ketua Baznas, H. Satori, Plt. ASDA 1,jafar, Anggota DPRD. dari PKS, H, Ruswa dan pemuda PUI. kabupaten Indramayu.
Dalam sambutannya ketua Umum DPW. PUI Jawa Barat, H. Iman budiman M. ag sebelum pelantikan,berharap agar kepengurusan yang baru agar bekerja dengan sungguh sungguh dan penuh kekompakan dan menjalin kerjasama dengan bupati Indramayu agar Indramayu lebih maju lagi. , ” Saya mengharapkan dengan kepengurusan yang baru ini, bekerjasama dengan bupati Indramayu dan berbagai elemen masyarakat yang ada di Indramayu, “ujar Iman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.
Sementara itu dalam amanatnya bupati Indramayu, Lucky hakim mengucapkan selamat dan sukses kepada kepengurusan yang baru nanti agar terfokus kepada pengajaran dan pendidikan untuk menghasilkan anak anak yang pintar bernuansa keislaman. , ” Saya sekali lagi mengucapkan selamat dan sukses dan selamat bekerja kepada pengurus yang baru, ” Tutup lucky hakim.
Setelah di sumpah dan dilantik sebagai ketua PUI. Kabupaten Indramayu,,H.rizki amali R. S. Psi. M. Kom, kepada awak media menjelaskan PUI. Kabupaten Indramayu memiliki 42 sekolah dan 600 guru yang tersebar di seluruh kabupaten Indramayu dan dengan kepengurusan yang baru nanti akan lebih maju lagi dan membuat SMP dan SMA.bersama sama ketua umum wanita PUI, Hatim noor imaningsih , ” Tentunya kita juga akan bekerja sama dan berkolaborasi dengan bupati Indramayu dalam memajukan pendidikan di Indramayu, “kata rizki
Tmp86/sucipto/red.
Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow