Masyarakat Desa Batas Kabupaten Rokan Hulu Riau, Berharap Pemerintah Pusat Mengembalikan Lahan Masyarakat Demi Mewujudkan Kesejahteraan

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_, ROHUL, Satgas PKH Pasang Plang Izin Dicabut PT SSL Sektor Pasir Pengaraian, Koptan SS Minta Segera Kembalikan Lahan Masyarakat.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ROKAN HULU – Kembali Satuan Tugas (Satgas)! Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi memasang segel dan plang pencabutan izin di area perkebunan PT Sumatra Sylva Lestari (SSL) yang berada di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

 

Yang mana Penertiban tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 5 Tahun 2025 yang dibentuk untuk menertibkan kegiatan perkebunan, pertambangan, dan industri yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan hutan.tutur nya”

 

Pemasangan Plang Satgas PKH Pencabutan Izin PT SSL merupakan pengelolaan tanaman kayu Akasia di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu, ini bagian dari penegakan hukum untuk memastikan penghentian aktivitas ilegal.

 

“Terkait pemasangan Plang Dicabut izin tersebut, saya selaku kepala Desa Batas sudah turun langsung dilapangan,” kata Kades Batas Hablum Tambusai.

 

Terkait hal ini, ketua Koperasi Petani Siang Sakti (Koptan SS) Desa Batas, Kecamatan Tambusai, ini langkah positif pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kami meminta Pemerintah Pusat, Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hulu, untuk segera memfasilitasi untuk pengembalian Lahan tersebut, secara prosedural sudah kami ikuti, juga kami sudah menyurati Presiden dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, untuk segera memproses dan menyerahkan Lahan tersebut, yang sudah dikelola sejak Tahun 1986.ungkap nya”

Baca Juga:  Dinkes Kota Dumai Koordinir Dan Tinjau Langsung Pelaksanaan PKG Di Dua Dinas

 

Lanjut Mintarejs, S.Fil, kami Pengurus Koperasi bersama Pemdes dan Tokoh Masyarakat sudah berulang kali mendatangi langsung kantor Kementerian Kehutanan dan menyerahkan berkas dan surat bukti, bahwa lahan PT SSL Sektor Pasir Pengaraian tersebut, seharusnya sudah diserahkan kepada masyarakat, kerna sudah melalui proses perjuangan sejak 29 tahun yang lalu.

 

Pada tahun 1999, Surat dari MENHUTBUN, jelas arahannya untuk dicanangkan jadi Perkebunan Komuniti Sawit, serta Dokumen lainnya yg menyatakan Lahan tersebut harus sudah diserahkan ke Masyarakat, ini blom diwujudkan oleh pemerintah.ujarnya”

 

Pada tanggal 28 sampai 30 Januari 2026 yg lalu, Kami kembali mendatangi Kementerian Kehutanan dan menyerahkan surat bukti kepada Bapak Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, menyerahkan lahan yang saat ini sudah di plang cabut Izin oleh Satgas PKH belum lama ini ,” Kata Ketua Koptan SS Desa Batas, Kecamatan Tambusai Mintareja, S.Fil. Kamis (12/2/2026).

 

“Yang mana PT SSL ini, sebelumnya PT RSL, Inhutani dan RGM 7 hingga saat ini merupakan Tanaman Hutan Industri Kayu Akasia dengan Luas 29525hektar,” kata Ketua Koptan SS Desa Batas.

 

Sementara itu, Humas PT SSL Sektor Pasir Pengaraian Asmika Sembiring yang dikonfirmasi oleh media ini, sayangnya belum lagi dijawab pungkas nya”.

 

( M.Taufik )#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat gelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Pokok-pokok Pikiran Masa Sidang II Tahun Ke-II Tahun Anggaran 2026.
Bhabinkamtibmas Melaksanakan Sambang dan Membahas Situasi Kamtibmas di Wilayah Binaan 
Kapolres Langkat Serahkan Kunci Rumah Hasil Bedah Rumah kepada Ibu Ginah, Wujud Nyata Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara Ke-80
𝐊𝐫𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐊𝐞𝐡𝐚𝐝𝐢𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐑𝐨𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐥𝐮, 𝐑𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐩𝐮𝐫𝐧𝐚 𝐆𝐚𝐠𝐚𝐥 𝐊𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐊𝐮𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐓𝐚𝐤 𝐓𝐞𝐫𝐜𝐚𝐩𝐚𝐢
Sidang Perdana Bupati Pati Non Aktif Sudewo Ratusan Warga Alunkan Sholawatan.
Personil Polsrk Sekanggang Laksanakan Patroli Blue Lihht di Jalan Lintas Secanggang–Stabat.
Personil Polsrk Secanggang Laksanakan Patroli Blue Lihht di Jalan Lintas Secanggang–Stabat.
BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Aspirasi Masyarakat Akhirnya Terjawab
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:10 WIB

DPRD Langkat gelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Pokok-pokok Pikiran Masa Sidang II Tahun Ke-II Tahun Anggaran 2026.

Senin, 15 Juni 2026 - 15:42 WIB

Bhabinkamtibmas Melaksanakan Sambang dan Membahas Situasi Kamtibmas di Wilayah Binaan 

Senin, 15 Juni 2026 - 15:20 WIB

Kapolres Langkat Serahkan Kunci Rumah Hasil Bedah Rumah kepada Ibu Ginah, Wujud Nyata Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara Ke-80

Senin, 15 Juni 2026 - 14:34 WIB

𝐊𝐫𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐊𝐞𝐡𝐚𝐝𝐢𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐑𝐨𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐥𝐮, 𝐑𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐩𝐮𝐫𝐧𝐚 𝐆𝐚𝐠𝐚𝐥 𝐊𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐊𝐮𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐓𝐚𝐤 𝐓𝐞𝐫𝐜𝐚𝐩𝐚𝐢

Senin, 15 Juni 2026 - 12:44 WIB

Sidang Perdana Bupati Pati Non Aktif Sudewo Ratusan Warga Alunkan Sholawatan.

Berita Terbaru