Bangkit Bela Tanah,Warga Luak Tambusai Tolak Oligarki dan Mafia Lahan

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_ ROHUL, Ratusan masyarakat Luhak Tambusai berkumpul di Gedung Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Tambusai untuk menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait perlindungan tanah adat dan marwah Negeri. Pernyataan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh adat dan pemangku kepentingan Luhak Tambusai. Jum’at (13/02/2026)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam kegiatan tersebut Raja Luhak Tambusai Tengku Darmizal bergelar Sultan Ahmad, Kepala Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai Tengku Abdurrahim, S.Pd.I bergelar Tengku Saydina Mukamil, Datuk Bendaharo Luhak Tambusai Zulman, S.Sos bergelar Datuk Paduko Sendaro, serta Sutan Mahmud Luhak Tambusai Salman Alfaridi, S.Ag.

 

Pernyataan sikap dipimpin oleh Nirwanto, S.Pd.I., M.IP dan diikuti ratusan masyarakat yang tergabung dalam anak kemenakan Luhak Tambusai.

 

Dalam pernyataan resmi yang dibacakan, masyarakat menegaskan bahwa Luhak Tambusai adalah negeri beradat dan negeri bertuan yang memiliki raja, ninik mamak, serta aturan adat yang wajib dijunjung tinggi. Mereka menolak segala bentuk intervensi kekuatan luar, baik oligarki maupun mafia lahan, yang dianggap mengancam hak ulayat dan keutuhan masyarakat adat.

 

“Tanah pusako tinggi berada di bawah lindungan adat dan raja. Tanah bukan barang dagangan, bukan tempat permainan kuasa, dan bukan lahan rebutan pihak yang tamak. Mengganggu tanah adat berarti mengganggu ketertiban nagari,” tegas pernyataan tersebut.

 

Masyarakat juga mengecam praktik mafia lahan, seperti pengubahan batas wilayah, pemalsuan dokumen, penindasan rakyat, dan perampasan hak ulayat. Mereka menilai praktik oligarki yang memonopoli keputusan sebagai ancaman serius bagi keadilan sosial dan kedaulatan adat.

Baca Juga:  Silaturahmi DPC PPDI Ke Kalapas Bengkalis Provinsi Riau

 

Dalam sikap politik adatnya, anak kemenakan Luhak Tambusai menyatakan siap berdampingan dengan negara sepanjang negara menegakkan keadilan dan memberantas mafia lahan serta praktik oligarki. Segala bentuk perlawanan, ditegaskan, akan ditempuh melalui jalur adat, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tiga poin sikap utama ditegaskan dalam pernyataan tersebut. Pertama, masyarakat adat Luhak Tambusai menolak dan mengutuk segala bentuk penghinaan terhadap marwah Luhak Tambusai. Kedua, mereka mendukung sepenuhnya hak masyarakat adat yang diserahkan oleh negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara. Ketiga, masyarakat menegaskan komitmen untuk tetap menjaga adat dan negeri, serta siap bangkit apabila tanah dan adat mereka diganggu.

 

“Satukan langkah, rapatkan barisan, jaga marwah Luhak Tambusai, jaga pusako, jaga adat. Jika tanah diganggu kami berdiri, jika adat diserang kami bangkit,” demikian seruan penutup yang menggema dalam pertemuan tersebut.

 

Pernyataan sikap ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat adat Luhak Tambusai bersatu menjaga hak ulayat dan identitas adat, sekaligus menuntut kehadiran negara yang adil dan berpihak pada masyarakat adat Pungkas nya.

 

#( M.Taufik )#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.
Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Berita Terbaru

Uncategorized

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:29 WIB

Uncategorized

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:32 WIB