Dapatkan Bukti Valid, Awak Media Konfirmasi Kepada Kasat Reskrim Terkait Tertangkapnya Pelaku Pengeroyokan, Tak Respon.

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com_, Pati Jawa Tengah
‎‎Step by step awak media guna mendapatkan pemberitaan yang valit dan berimbang (pemberitaan Open – Clouse) berusaha mengkorfirmasi terkait informasi yang telah tertangkapnya terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi didesa Mangunrekso, Tambakromo, namun untuk mendapatkan semua hal itu, pihak Kasatreskrim saat di konfirmasi melalui via whatsAppnya tidak ada respon atau balasan. Karena informasi yang didapatkan darinya nantinya penting untuk sebuah rilisan, agar tidak terjadi simpang siur.

‎Berawal konfirmasi terhadap Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, sigap dan membalas konfirmasi dari awak media terkait tertangkapnya pelaku pengerokan,” Sudah (Tertangkap).” jelas balesan whatsAppnya

‎Untuk lebih valid lagi, mengkonfirmasi kepihak yang berwenang yakni, Kasatreskrim, namun dirinya tidak respon dan tidak membalasnya.

‎Selanjutnya awak media berusaha kembali mengkonfirmasi kepihak yang menangani (Kanit Pidum Unit 1) terkait berapa jumlah terduga pelaku yang tertangkap, namun Kanit Reskrim Unit 1 juga mengarahkan terkait hal itu kepada Kasatreskrim langsung.

‎Balasan Kanit Pidum melalui via whatsAppnya, mengatakan” Iya pak untuk pelaku sudah di amankan.

‎Monggo pak langsung ke Bapak kapolresta atau Bapak Kasat.

‎Sudah dewasa semua (Pelaku), Pak.” terangnya

‎Dalam keterangan yang simpang siur yang didapatkan dari lapangan, jumlah tertangkapnya para terduka pengeroyokan, menyatakan 4 orang, 6 orang. Maka dengan adanya informasi tersebut, awak media kemarin berusaha mengkonfirmasi dari Narasumber satu (1) ke narasumber lainnya. Namun Kasatreskrim tak respon konfirmasi tersebut (Jumlah pelaku pengeroyokan yang sudah berhasil diamankan/tertangkap).

‎Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah kewajiban badan publik untuk menyediakan akses informasi yang akurat dan mudah bagi masyarakat, dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008. Ini mencakup informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat untuk transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas, kecuali informasi dikecualikan seperti rahasia negara atau pribadi.

‎Berikut adalah poin penting mengenai Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan undang-undang di Indonesia:
‎Dasar Hukum & Hak Warga: UU Nomor 14 Tahun 2008 menjamin setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.

Baca Juga:  RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD

(*)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PTDH Dua Personil, Kapolres Rokan Hulu Ajak Anggota Jadikan Evaluasi dan Pembelajaran
PDIP Rokan Hulu Mantapkan Langkah Politik Melalui Konsolidasi Besar Partai
Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Bergabung Bapak Sri Pranoto sebagai Kakanwil BPN Prov Jawa Tengah
Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Menghadiri Kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Internasional
Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 12:30 WIB

PTDH Dua Personil, Kapolres Rokan Hulu Ajak Anggota Jadikan Evaluasi dan Pembelajaran

Senin, 8 Juni 2026 - 07:05 WIB

PDIP Rokan Hulu Mantapkan Langkah Politik Melalui Konsolidasi Besar Partai

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:01 WIB

Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:59 WIB

Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

Uncategorized

Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu

Minggu, 7 Jun 2026 - 23:01 WIB