Medan-tempo86.com
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan Pos Bantuan Hukum (PosBankum) yang kini hadir hingga ke tingkat desa dan kelurahan sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil dan merata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komitmen tersebut disampaikan Syah Afandin saat menghadiri acara Peresmian Pos Bantuan Hukum yang digelar oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Program PosBankum merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat hingga ke pelosok desa. Di Sumatera Utara, sebanyak 6.110 PosBankum telah terbentuk dan beroperasi. Dari jumlah tersebut, 277 PosBankum berada di Kabupaten Langkat yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
Kehadiran PosBankum menjadi wujud perhatian pemerintah pusat dalam memastikan pemerataan akses keadilan bagi seluruh warga negara. Pos layanan ini difokuskan pada empat fungsi utama, yakni konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan kepada advokat.
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program PosBankum sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memperkuat pelayanan publik di bidang hukum.
“Sekarang masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi untuk mendapatkan keadilan, karena layanan tersebut telah hadir di desa dan kelurahan masing-masing. Semoga ini dapat membantu penyelesaian persoalan hukum secara merata di tengah masyarakat,” ujar Bobby.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembentukan PosBankum di Sumatera Utara telah mencapai progres 100 persen.
“Semoga ini menjadi langkah awal yang baik dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum sehingga dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Menurutnya, pemerintah akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap pelaksanaan PosBankum melalui sistem digital yang terintegrasi dengan Kementerian Hukum.
“Untuk memastikan PosBankum berjalan efektif, kami akan memantau langsung melalui aplikasi. Dengan begitu, kami dapat mengetahui jumlah perkara yang masuk, yang sedang berjalan, yang telah diselesaikan, hingga perkara yang memerlukan pendampingan bantuan hukum,” jelas Supratman.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperkuat layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan, Supratman juga mengusulkan agar calon advokat diwajibkan menjalani masa magang di PosBankum.
“Saat ini masih dalam proses pengajuan. Saya berharap seluruh calon advokat nantinya menjalani magang di PosBankum yang berada di desa dan kelurahan, sehingga mereka memahami secara langsung kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum,” tegasnya.
Kehadiran PosBankum dinilai menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang lokasi maupun latar belakang sosial.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh keberadaan PosBankum di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Langkat. Menurutnya, layanan ini akan menjadi solusi efektif dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan hukum.
“Ini merupakan solusi dan langkah awal yang sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Langkat. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakat dapat memperoleh hak yang sama dan mendapatkan akses terhadap keadilan hukum yang berkeadilan,” tegas Syah Afandin.
Ia berharap keberadaan 277 PosBankum di Kabupaten Langkat dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagai sarana konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian persoalan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Dukungan pemerintah daerah juga akan terus diberikan agar program tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.(Yanto)





