BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Aspirasi Masyarakat Akhirnya Terjawab

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com, Bandung – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam menetapkan Syaifuddin Wakil Bupati Kabupaten Indramayu sebagai tersangka mendapat apresiasi dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai penetapan tersangka tersebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tetap bekerja profesional dan responsif terhadap berbagai laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Jawa Barat atas keberanian dan komitmennya dalam menegakkan hukum. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ujar Rahmad Sukendar, Sabtu (13/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmad Sukendar mengungkapkan, BPI KPNPA RI merupakan salah satu pihak yang sejak awal aktif melaporkan dan mengawal kasus tersebut. Selain menyampaikan laporan kepada Kejati Jawa Barat, pihaknya juga beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung dan Kejati Jabar guna mendesak percepatan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Menurutnya, perjuangan panjang yang dilakukan lembaganya bersama elemen masyarakat akhirnya membuahkan hasil dengan adanya penetapan tersangka oleh Kejati Jabar.

Baca Juga:  Bupati Syah Afandin Pajak Masyarakat Jadikan Muharram Momentum Hijrah dan Kepedulian

“Sejak awal kami meminta agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan. Kami bersyukur Kejati Jabar merespons dengan cepat dan mengambil langkah hukum yang tegas. Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang mendambakan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” tegasnya.

BPI KPNPA RI juga mendukung langkah lanjutan Kejati Jabar untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka demi memperlancar proses penyidikan serta menghindari potensi menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi-saksi.
Rahmad menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus membersihkan praktik-praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kami berharap proses hukum berjalan sampai tuntas. Jika dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, BPI KPNPA RI akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Komitmen kami jelas, mendukung aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dan mengawal setiap kasus yang merugikan keuangan negara. Kejati Jabar telah menunjukkan langkah yang tepat dan layak mendapatkan apresiasi dari masyarakat,” pungkas Rahmad Sukendar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru