Indramayu – Tempo86. com,
Sekarang ini banyak perubahan perubahan yang terjadi di kantor pemerintahan daerah, disemua kantor dinas yang ada dilingkungannya, setelah adanya satuan pengamanan ( SATPAM) dari perusahaan yang menyediakan tenaga jasa keamanan.
Seiring berjalannya waktu keberadaan satuan keamanan dilingkungan dinas dinas seringkali membawa dampak kurang baik bagi wartawan dan memandang rendah seperti penjahat, mereka seringkali mengalami penolakan ketika mau menjalankan fungsinya untuk konfirmasi dan ingin bertemu langsung dengan pejabat yang bersangkutan.
Entah benar atau tidak benar apa yang dikatakan satpam, ketika seorang wartawan menanyakan dan mau bertemu seorang pejabat di lingkungan dinas PUPR, mereka menjawab tidak ada ditempat atau ada ditempat tapi tidak bisa di ganggu, hal ini jelas menghalangi tugas wartawan menjalani Fungsinya untuk melakukan konfirmasi atau wawancara dengan pejabat yang berkompeten.
Seperti yang dialami seorang wartawan anggota AWI di dinas PUPR kepada Tempo86, mengungkapkan kekecewaan dan kekesalannya dengan perilaku pejabat yang selalu menghindar dan tidak mau ditemui untuk konfirmasi, selain itu dirinya selalu dihalang halangi oleh satpam untuk memasuki pintu gerbang dengan alasan harus satu pintu tapi ketika ada orang orang kontraktor diperbolehkan masuk.
, ” Kalau memang diterapkannya satu pintu, ya.. harus adil, jangan pilih kasih, hargailah wartawan jangan dipandang rendah, ” Tegasnya dengan nada kesal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Merujuk Undang undang Pers no. 40 tahun 1999, fungsi dan peranan Pers sangatlah krusial yaitu sebagai kontrol sosial yang menegakan demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia serta memperjuangkan keadilan, kemerdekaan Pers juga dilindungi undang undang sebagai bentuk hak asasi manusia dan kalau ada penolakan,ini jelas menghambat atau menghalangi tugas watawan , ini jadi perhatian bagi pejabat yang yang ada dikantor dinas PUPR dan di dinas lainnya, “imbuhnya.
Tmp86/sucipto/red.









