DPRD Langkat Sepakati Penutupan Diskotik Blue Night 

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

DPRD Kabupaten Langkat menyatakan sikap mendukung penutupan tempat hiburan malam Blue Night yang berada di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai. Sikap tersebut disampaikan saat menerima aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (21/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dukungan DPRD terhadap penutupan Blue Night didasarkan pada proses penegakan aturan yang telah berjalan, bahwa tempat hiburan malam yang pada awalnya mengantongi izin sebagai tempat karaoke itu telah menerima Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga (SP3), sehingga dinilai telah memenuhi tahapan administratif untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun, yang turut hadir dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat telah mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya. Menurutnya, Pemkab Langkat telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mengingat perizinan operasional tempat usaha tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Sebelum diterima untuk berdialog di ruang rapat DPRD, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu terlebih dahulu berorasi di depan gerbang Kantor DPRD Langkat. Dalam orasinya, mereka mendesak pemerintah segera menutup dan membongkar Diskotik Blue Night.

Para demonstran menilai keberadaan tempat hiburan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat. Mereka juga menyampaikan dugaan bahwa lokasi tersebut menjadi tempat praktik maksiat dan penyalahgunaan narkotika. Atas dasar itu, mereka meminta pemerintah segera menindaklanjuti penerbitan SP3 dengan melakukan pembongkaran.

Baca Juga:  Jadi Pembicara Kunci di Seminar DPP Golkar, Menteri Nusron: Reforma Agraria Upaya Mengurangi Kemiskinan

Dalam dialog bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Langkat, perwakilan Aliansi Mahasiswa kembali mempertanyakan lambannya proses penindakan terhadap Blue Night. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Langkat segera mengambil langkah konkret agar proses penutupan tidak berlarut-larut.

Di pertemuan tersebut beberapa anggota dewan juga mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Langkat karena menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menegaskan bahwa DPRD memiliki komitmen yang sama dengan mahasiswa dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan penegakan peraturan daerah.

Ia meminta Satpol PP Kabupaten Langkat untuk bertindak tegas sesuai kewenangannya dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan.

“Kami sejalan dengan aspirasi mahasiswa dalam upaya memberantas narkoba dan menegakkan aturan. Namun seluruh proses harus tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Sribana.

Di akhir pertemuan, Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat menegaskan akan terus mengawal proses penutupan hingga pembongkaran Diskotik Blue Night sebagai bentuk pengawasan terhadap tindak lanjut aspirasi yang telah mereka sampaikan.(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan Ketika hendak mengurus layanan pertanahan
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:32 WIB