Terjawab, Keresahan Kepling Terkait Masa Jabatan dalam Audiensi Bersama DPRD Langkat

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Keresahan puluhan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terkait kepastian masa jabatan, akhirnya mendapat penjelasan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (31/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audiensi para Kepling yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Kepala Lingkungan se Kecamatan Stabat itu diterima langsung Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Langkat, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Langkat, Camat Stabat serta para Lurah se Kecamatan Stabat di ruang kerja Ketua DPRD Langkat.

Dalam audiensi, perwakilan Kepling menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Langkat yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Mereka mempertanyakan ketentuan masa jabatan Kepling, apakah dapat dijabat paling lama dua periode atau tiga periode.

Keraguan itu muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Lingkungan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk dua kali masa jabatan.

Camat Stabat Bambang Eko Winarno menjelaskan bahwa kejelasan aturan tersebut juga diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan anggaran honorarium Kepling. Menurutnya, kepastian hukum penting sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran sekaligus memberikan perlindungan bagi para Kepling.

Baca Juga:  Bupati Karo Bersama Wakil Gubernur Sumut Hadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Karo

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020, Kepala Lingkungan dapat menjabat hingga tiga periode. Ia juga menyampaikan bahwa tidak terdapat batasan usia sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain membahas masa jabatan, para Kepling juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan honorarium. Mereka menilai beban tugas dan tanggung jawab sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan semakin besar sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kwala Bingai, M. Sejari, yang turut hadir mendampingi para Kepling, berharap keberadaan LPMK dapat lebih diberdayakan dalam mendukung koordinasi pembangunan di tingkat kelurahan. Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah mengalokasikan honorarium bagi pengurus LPMK.

Menutup audiensi, Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, meminta seluruh Kepala Lingkungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai garda terdepan pemerintahan di tingkat kelurahan. Ia juga mengimbau para lurah agar terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para Kepling sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahmad Rinaldi,Pemkab Langkat harus melakukan langkah kolaboratif untuk mengatasi bencana banjir.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.
Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22 WIB

Rahmad Rinaldi,Pemkab Langkat harus melakukan langkah kolaboratif untuk mengatasi bencana banjir.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Berita Terbaru

Uncategorized

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:29 WIB