Melaporkan kepala Desa Teluk Melalui (DUMAS) Ke TIPIKOR DITRESKRIMSUS POLDA-SUMUT dan BPK-RI Perwakilan SUMUT, Di duga sarat KORUPSI Dana Desa (DD) Tahun 2024

- Penulis

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

 

TEMPO86.COM |KAB. LANGKAT (SUMUT)_ Masyarakat Desa Teluk Kec. Secanggang Kab.Langkat Prov.Sumatra Utara, di dampingi Tim DPD, DPC LSM Penjara PN, Mendatangi KAPOLDA – SU dan BPK-RI Perwakilan SUMUT, Membuat Laporan Melalui Dumas tentang Normalisasi Parit betik dugaan sarat KORUPSI, Ke TIPIDKOR DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT, dan BPK-RI (SUMUT)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Masyarakat Desa Teluk mengeluh kan kinerja pemerintahan Desa teluk, Pembangunan Normalisasi Parit Betik menggunakan Dana-Desa (DD) Tahun 2024,dengan Biaya Rp.83.326.400, di Dusun sidobangun penghubung dengan Dusun Lubuk rotan, masyarakat sangat kecewa terhadap pengelola bangunan normalisasi Parit Betik / kepala Desa Teluk diduga tidak transparan dan sarat korupsi.

 

Masyarakat Desa teluk Melakukan Pengecekan hasil pengerjaan Normalisasi Parit Betik, dengan Kondisi pengerjaan bangunan tidak merata dan tidak sesuai dengan Anggaran.

Masyarakat bersama Tim LSM Penjara PN, menjumpai Pekerja(Pemborong) Pembangunan Normalisasi Parit Betik dengan Inisial MA, Menjelas kan Pengerjaan Normalisasi Parit betik dengan menggunakan 1 unit Ekskavator, Pengerjaan selama 8 hari.

 

Bahwa Pengerjaan Normalisasi Parit betik beserta mobilisasi dan sewa alat, Selesai Pengerjaan di berikan Upah kerja sebesar RP. 32.000.000,Tanpa ada penambahan Kerja.

 

Pengerjaan Normalisasi Parit betik telah selesai, salah satu Oknum perangkat Desa Teluk dengan Inisial MJ, mendatangi Pekerja(Pemborong), untuk menanda tangani Kwitansi bahwa hasil pekerjaan normalisasi Parit betik telah selesai pengerjaan nya.

 

pemilik Alat terkejut dan menolak menanda tangani Kwitansi, di karenakan tidak sesuai nilai Anggaran yang di berikan dengan penulisan di Kwitansi Sebesar RP. 52.508.000 (untuk Sewa alat berat dan pekerjaan Normalisasi parit) dan biaya mobilisasi alat sebesar RP. 3000.000, pekerja (Pemborong) heran, ada apa dengan perangkat Desa teluk Upah kerja tidak sesuai dengan Kwitansi.

Baca Juga:  Kebijakan Satu Peta, Solusi Percepatan Legalisasi Aset dalam Reforma Agraria

 

Masyarakat Desa teluk menduga Oknum perangkat Desa teluk melakukan penipuan Data dengan membuat Kwitansi hasil pengerjaan Normalisasi parit betik, tidak sesuai Upah pengerjaan yang di terima(Berdasarkan pasal 378 KUHP Penipuan di Ancam dengan pidana penjara)

 

Bahwa masyarakat bersama Tim LSM Penjara PN, mempertanyakan sisa anggaran pengerjaan Normalisasi Parit betik sebesar RP. 51.326.400, menggunakan Dana-Desa (DD) Tahun 2024, Di duga sarat KORUPSI berpotensi merugikan ke uangan Negara.

 

Menyikapi hal tersebut masyarakat Desa Teluk bersama Tim DPD, DPC LSM Penjara PN, An.Zulkifli, Pariadi, Abdul hafid, Agus Tomi dan pendamping dari MEDIA Tempo86.com Rabu 08/05/2024,Telah membuat laporan melalui DUMAS ke TIPIDKOR DITRESKRIMSUS POLDA-SUMUT, dan BPK- RI Perwakilan SUMUT.

 

Masyarakat Desa Teluk di dampingi Pengurus LSM Penjara PN, meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengambil sikap Tegas dalam Menindak/Memproses Pengelola pembangunan normalisasi parit betik dan Kepala Desa teluk, agar dapat mempertanggung jawab kan pembangunan tidak sesuai dengan anggaran, dugaan sarat KORUPSI tidak transparan, Berdasar kan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,Tentang tindak pidana Korupsi. Yang berada di kec.Secanggang, Jika tidak di selesai kan, berpotensi merugikan ke Uangan Negara..

*(PARIADI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:10 WIB

Uncategorized

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:09 WIB