TEMPO86.COM |KAB. LANGKAT (SUMUT)_ Masyarakat Desa Teluk Kec. Secanggang Kab.Langkat Prov.Sumatra Utara, di dampingi Tim DPD, DPC LSM Penjara PN, Mendatangi KAPOLDA – SU dan BPK-RI Perwakilan SUMUT, Membuat Laporan Melalui Dumas tentang Normalisasi Parit betik dugaan sarat KORUPSI, Ke TIPIDKOR DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT, dan BPK-RI (SUMUT)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat Desa Teluk mengeluh kan kinerja pemerintahan Desa teluk, Pembangunan Normalisasi Parit Betik menggunakan Dana-Desa (DD) Tahun 2024,dengan Biaya Rp.83.326.400, di Dusun sidobangun penghubung dengan Dusun Lubuk rotan, masyarakat sangat kecewa terhadap pengelola bangunan normalisasi Parit Betik / kepala Desa Teluk diduga tidak transparan dan sarat korupsi.
Masyarakat Desa teluk Melakukan Pengecekan hasil pengerjaan Normalisasi Parit Betik, dengan Kondisi pengerjaan bangunan tidak merata dan tidak sesuai dengan Anggaran.

Masyarakat bersama Tim LSM Penjara PN, menjumpai Pekerja(Pemborong) Pembangunan Normalisasi Parit Betik dengan Inisial MA, Menjelas kan Pengerjaan Normalisasi Parit betik dengan menggunakan 1 unit Ekskavator, Pengerjaan selama 8 hari.
Bahwa Pengerjaan Normalisasi Parit betik beserta mobilisasi dan sewa alat, Selesai Pengerjaan di berikan Upah kerja sebesar RP. 32.000.000,Tanpa ada penambahan Kerja.
Pengerjaan Normalisasi Parit betik telah selesai, salah satu Oknum perangkat Desa Teluk dengan Inisial MJ, mendatangi Pekerja(Pemborong), untuk menanda tangani Kwitansi bahwa hasil pekerjaan normalisasi Parit betik telah selesai pengerjaan nya.
pemilik Alat terkejut dan menolak menanda tangani Kwitansi, di karenakan tidak sesuai nilai Anggaran yang di berikan dengan penulisan di Kwitansi Sebesar RP. 52.508.000 (untuk Sewa alat berat dan pekerjaan Normalisasi parit) dan biaya mobilisasi alat sebesar RP. 3000.000, pekerja (Pemborong) heran, ada apa dengan perangkat Desa teluk Upah kerja tidak sesuai dengan Kwitansi.
Masyarakat Desa teluk menduga Oknum perangkat Desa teluk melakukan penipuan Data dengan membuat Kwitansi hasil pengerjaan Normalisasi parit betik, tidak sesuai Upah pengerjaan yang di terima(Berdasarkan pasal 378 KUHP Penipuan di Ancam dengan pidana penjara)
Bahwa masyarakat bersama Tim LSM Penjara PN, mempertanyakan sisa anggaran pengerjaan Normalisasi Parit betik sebesar RP. 51.326.400, menggunakan Dana-Desa (DD) Tahun 2024, Di duga sarat KORUPSI berpotensi merugikan ke uangan Negara.
Menyikapi hal tersebut masyarakat Desa Teluk bersama Tim DPD, DPC LSM Penjara PN, An.Zulkifli, Pariadi, Abdul hafid, Agus Tomi dan pendamping dari MEDIA Tempo86.com Rabu 08/05/2024,Telah membuat laporan melalui DUMAS ke TIPIDKOR DITRESKRIMSUS POLDA-SUMUT, dan BPK- RI Perwakilan SUMUT.
Masyarakat Desa Teluk di dampingi Pengurus LSM Penjara PN, meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengambil sikap Tegas dalam Menindak/Memproses Pengelola pembangunan normalisasi parit betik dan Kepala Desa teluk, agar dapat mempertanggung jawab kan pembangunan tidak sesuai dengan anggaran, dugaan sarat KORUPSI tidak transparan, Berdasar kan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,Tentang tindak pidana Korupsi. Yang berada di kec.Secanggang, Jika tidak di selesai kan, berpotensi merugikan ke Uangan Negara..
*(PARIADI)*













