
Langkat-tempo86.com
Badan pemeriksa keuangan perwakilan provinsi Sumatera Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp.263.100.600 (Dua ratus enam puluh tiga juta seratus ribu enam ratus rupiah) pada pekerjaan jasa konsultasi inventarisasi potensi wilayah pesisir yang di lakukan oleh dinas perikanan pada Tahun 2025,ujar ketua forum masyarakat kritis Ema Mahdalena,Senin (09/08/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen KAK,kontrak, pertanggung jawaban dan laporan hasil pekerjaan,BPKP menemukan berbagai permasalahan di antaranya perencanaan dan persiapan pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan, proses pengadaan langsung jasa konsultasi tidak sesuai dengan ketentuan,pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan output yang di rencanakan dan tidak dapat di gunakan sesuai dengan kebutuhan dinas perikanan.
“Untuk pertama kali saya melihat ada Pekerjaan yang anggaran nya sebesar Rp.298.001.700 tetapi kerugian nya Rp.263.100.600,”,ujar nya dengan nada heran.
Ema menilai setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara tidak boleh di pandang sebagai kesalahan administratif saja,melainkan harus di tindak lanjuti dengan penegakan hukum apalagi bila di temukan mens rea (niat jahat).
“Saya menduga kerugian negara ini bukan kelalaian,tetapi sebuah kesengajaan yang di lakukan oleh kepala dinas perikanan beserta PPK nya dalam memainkan anggaran.tapi naas nya ketahuan sama BPKP”,Tutup Ema.
Sementara itu eks kepala dinas T.M.Auzai yang sekarang menjabat sebagai staf ahli Bupati saat di minta konfirmasi nya melalui pesan WhatsApp sayang nya tidak menjawab.









