Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com, Jakarta – Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Peralihan Hak Terintegrasi jadi wujud transformasi layanan pertanahan yang bisa memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Adapun skema Peralihan Hak Terintegrasi mencakup tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) selama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh Pemda, maka permohonan tersebut dianggap disetujui.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Ketiga, berkas permohonan masyarakat diproses di Kantah paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Komitmen dalam menjalankan transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yaitu Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Baca Juga:  Lantik Pejabat Struktural Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Permudah Urusan Masyarakat dalam Pelayanan Pertanahan

Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi akan diperluas secara bertahap. Setelah fase I dimulai di 17 Kantah, rencananya sebanyak 24 Kantah akan ditambahkan pada 24 September 2026. Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada prinsipnya, transformasi dilakukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian sekaligus memenuhi hak dasar masyarakat. “Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Menteri Nusron. (MW/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru