Forum masyarakat kritis : jual beli bantuan traktor roda empat harus di usut tuntas.

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Viral nya berita jual beli bantuan traktor roda empat beberapa hari belakangan ini

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

membuat kepala dinas pertanian dan ketua kelompok tani kelabakan,bahkan untuk membuktikan tidak adanya pungutan liar tersebut,ketua kelompok tani membuat pernyataan di media online yang terbit pada hari kamis 03 September 2026 dengan judul “ketua kelompok tani,kami tidak ada memberikan imbalan apapun kepada Dinas pertanian”.

Dalam berita sanggahan tersebut,jakin Nababan ketua kelompok tani Tunas baru membantah isu yang mengatakan mereka memberikan imbalan berupa uang kepada Dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Langkat.Namun ia membenarkan menerima bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) traktor roda empat beberapa bulan yang lalu.

Selain jakin,Jhonpiter Siburian ketua kelompok tani sabardo desa securai selatan juga mengatakan hal yang senada.ia juga membantah kalau ketua kelompok memberikan uang sebesar Rp.80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) kepada kepala dinas pertanian.

Kepala dinas pertanian Hendrik Tarigan juga turut membantah,dengan mengatakan kalau semua kelompok tani penerima bantuan dari pemerintah tidak ada memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada dinas pertanian Langkat.

Yang menarik,dalam pemberitaan yang viral dengan judul “Bantuan Traktor roda empat di bandrol Rp.80 Juta,nama Bowo dan Eva disebut”.Tidak ada menyebutkan nama kelompok beserta alamat nya.Bahkan tidak ada menjelaskan aliran uang tersebut kepada kepala dinas pertanian.

Baca Juga:  Layanan Pertanahan Tetap Aktif di Libur Nataru untuk Permudah Masyarakat

Lalu kenapa kepala dinas pertanian Hendrik Tarigan dan ketua kelompok tani Tunas baru dan sabardo desa securai selatan kelabakan, hingga membuat berita sanggahan.Tentunya hal ini menarik untuk di perbincangkan.

Ketua forum masyarakat kritis Ema Magdalena menilai, sanggahan yang di lontarkan kepala dinas pertanian dan ketua kelompok tani salah alamat.

“Seharusnya pihak yang berkeberatan bisa menyampaikan hak jawab sesuai dengan undang-undang Pers,bukan membuat bantahan di media lain”,ucap Ema Jum’at (04/09/2026).

Setelah Ema membaca masing-masing berita,ia berkesimpulan berita sanggahan tersebut merupakan bentuk ketakutan kepala dinas dan ketua kelompok tani.

“Kalau memang tidak benar,kenapa harus repot-repot buat sanggahan?”,tutur nya.

Ema menambahkan,bantahan tersebut juga membuka tabir nama kelompok penerima traktor roda empat yang merupakan bantuan dari Ditjen sarana dan prasarana kementerian pertanian Tahun 2026 yang selama ini tidak di ketahui publik.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan jual beli traktor roda empat,agar tercipta nya penegakan hukum di kabupaten Langkat”,tutup Ema.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru