
Langkat-Tempo86.com
Viral nya berita jual beli bantuan traktor roda empat beberapa hari belakangan ini
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
membuat kepala dinas pertanian dan ketua kelompok tani kelabakan,bahkan untuk membuktikan tidak adanya pungutan liar tersebut,ketua kelompok tani membuat pernyataan di media online yang terbit pada hari kamis 03 September 2026 dengan judul “ketua kelompok tani,kami tidak ada memberikan imbalan apapun kepada Dinas pertanian”.
Dalam berita sanggahan tersebut,jakin Nababan ketua kelompok tani Tunas baru membantah isu yang mengatakan mereka memberikan imbalan berupa uang kepada Dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Langkat.Namun ia membenarkan menerima bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) traktor roda empat beberapa bulan yang lalu.
Selain jakin,Jhonpiter Siburian ketua kelompok tani sabardo desa securai selatan juga mengatakan hal yang senada.ia juga membantah kalau ketua kelompok memberikan uang sebesar Rp.80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) kepada kepala dinas pertanian.
Kepala dinas pertanian Hendrik Tarigan juga turut membantah,dengan mengatakan kalau semua kelompok tani penerima bantuan dari pemerintah tidak ada memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada dinas pertanian Langkat.
Yang menarik,dalam pemberitaan yang viral dengan judul “Bantuan Traktor roda empat di bandrol Rp.80 Juta,nama Bowo dan Eva disebut”.Tidak ada menyebutkan nama kelompok beserta alamat nya.Bahkan tidak ada menjelaskan aliran uang tersebut kepada kepala dinas pertanian.
Lalu kenapa kepala dinas pertanian Hendrik Tarigan dan ketua kelompok tani Tunas baru dan sabardo desa securai selatan kelabakan, hingga membuat berita sanggahan.Tentunya hal ini menarik untuk di perbincangkan.
Ketua forum masyarakat kritis Ema Magdalena menilai, sanggahan yang di lontarkan kepala dinas pertanian dan ketua kelompok tani salah alamat.
“Seharusnya pihak yang berkeberatan bisa menyampaikan hak jawab sesuai dengan undang-undang Pers,bukan membuat bantahan di media lain”,ucap Ema Jum’at (04/09/2026).
Setelah Ema membaca masing-masing berita,ia berkesimpulan berita sanggahan tersebut merupakan bentuk ketakutan kepala dinas dan ketua kelompok tani.
“Kalau memang tidak benar,kenapa harus repot-repot buat sanggahan?”,tutur nya.
Ema menambahkan,bantahan tersebut juga membuka tabir nama kelompok penerima traktor roda empat yang merupakan bantuan dari Ditjen sarana dan prasarana kementerian pertanian Tahun 2026 yang selama ini tidak di ketahui publik.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan jual beli traktor roda empat,agar tercipta nya penegakan hukum di kabupaten Langkat”,tutup Ema.









