๐Š๐ฎ๐š๐ฌ๐š ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐ฎ๐๐ข ๐€๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ ๐๐ข๐œ๐š๐ซ๐š ๐ƒ๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐๐ž๐ฆ๐ฎ๐๐š ๐๐š๐ง ๐Š๐š๐๐ฎ๐ฌ ๐‡๐š๐ฅ๐š๐ง๐ ๐ข ๐๐ž๐ฅ๐š๐ค๐ฌ๐š๐ง๐š๐š๐ง ๐“๐ฎ๐ ๐š๐ฌ.

- Penulis

Sabtu, 26 September 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

๐“๐„๐Œ๐๐Ž๐Ÿ–๐Ÿ”.๐‚๐Ž๐Œ ๐‘๐Ž๐Š๐€๐ ๐‡๐”๐‹๐” // Kuasa Hukum Budi Hartono SH,MH angkat bicara soal Ketua Pemuda Koto Tandun yang diduga telah melarang dan mengancam seorang wartawan bernama Budi saat peliputan rapat Ketahanan Pangan di Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada Jumat (28/8/2026) beberapa waktu lalu

Budi Hartono, buka suara terkait hal ini karna sebelumnya, kuasa hukum M.Fadli Amanda, Amrizal S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya diperiksa penyidik untuk memberikan klarifikasi dan Pihaknya mengklaim tidak ada pelarangan pengambilan foto maupun video terhadap Budi Hartono, serta menyoroti Budi yang diduga tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers saat hadir di lokasi.


Menanggapi klaim tersebut Budi menegaskan bahwa substansi laporan kliennya bukan terletak pada masalah administrasi KTA semata, melainkan pada dugaan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas pers โ€œYa itu jelas tidak boleh, itu melanggar Undang-undang Pers, Jika seorang wartawan dihalangi saat meliput, artinya tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, โ€œmenyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana dengan:Pidana penjara paling lama 2 tahun atau Denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).โ€ Kata Budi Kepada Sejumlah Wartawan

Menurutnya โ€œSubstansi laporan bukan sekadar persoalan KTA, yang kami laporkan adalah rangkaian kejadian yang dialami klien kami ketika menjalankan tugas jurnalistik. Soal identitas, media, surat tugas maupun KTA dapat diklarifikasi secara baik,โ€ Kata Budi

โ€œPermintaan identitas oleh panitia atau pihak terkait pada prinsipnya wajar, sepanjang dilakukan secara proporsional dan tidak menghalangi pencarian informasi.

Selain itu Budi Juga menyikapi pernyataan Kepala Dusun (Kadus) Suyanto yang menyebut bahwa kehadiran wartawan di tempat itu tanpa undangan rapat, dalam hal ini Budi menilai perlu ada pemisahan antara kapasitas wartawan dan peserta rapat โ€œWartawan itu hadir untuk mengumpulkan informasi publik, bukan bertindak sebagai peserta atau undangan rapat oleh karena itu, ketiadaan undangan tidak otomatis menjadikannya alasan sah untuk menghalangi kegiatan peliputan

Kendati demikian โ€œKami selaku Pihak Pelapor menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum dan pembuktian materil kepada penyidik Satreskrim Polres Rohul, Mereka juga mengimbau agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak membuat kesimpulan sepihak.

โ€œSemua keterangan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti โ€œKami berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional, bahkan hingga saat ini, perkara dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penanganan oleh penyidik Polres Rokan Hulu โ€ Kata Budi mengakhiri.***(M.taufik)

Sumber : Alfian Top.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru