LANGKAT (SUMUT) TEMPO86.COM//Warga Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang, Kabupaten langkat Prov Sumatra Utara, di dampingi oleh Team DPC LSM Penjara PN, Kab.Langkat Merasa Resah dengan keberadaan Usaha Peternakan Ayam ras di pemukiman warga, menyebabkan bau busuk kotoran Ayam ras, lingkungan yang tidak sehat, lalat di mana-mana mengganggu kenyamanan, menyebabkan penyakit dan di duga gagal nya usaha Tambak udang warga Akibat dampak dari Usaha peternakan Ayam Ras.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan dari narasumber dengan Inisial ST, IP dan HN, Pada saat Bersamaan Dengan Media Tempo86.Com Selasa 05/11/2024,mengatakan bahwa keberadaan usaha peternakan ayam ras berada di tengah pemukiman warga, jarak antara kandang ayam dengan rumah warga hanya ± 20 meter dan dari Usaha Tambak udang masyarakat hanya 2 meter,
keberadaan kandang ayam tersebut sudah sangat mengganggu kenyamanan warga, salah satunya udara yang tercemar oleh aroma bau busuk kotoran Ayam ras, lingkungan yang tidak sehat, lalat di mana mana mengganggu kenyamanan menyebabkan penyakit dan gagal nya usaha tambak udang di duga dampak dari usaha peternakan Ayam Ras, warga mengalami kerugian materil yang cukup besar akibat polusi udara dan pencemaran lingkungan.
Warga Desa tanjung Ibus merasa di BOHONGI oleh oknum masyarakat dengan meminta tanda tangan warga tanpa ada kepala surat, untuk mendirikan usaha Peternakan Ayam ras, dengan mengatakan pelihara ayam Ras kecil-kecilan tetapi kenyataan nya sampai ± 16.000 Ekor warga merasa di bohongi.
Perwakilan Warga Desa Tanjung Ibus, Memberanikan diri Untuk menjumpai Kadus dusun.1 dan Kades Desa Tanjung Ibus, Untuk menyampaikan keluhan warga, bahwasanya warga mersa resah dengan bau kotoran usaha peternakan Ayam ras dan polusi udara menyebabkan lingkungan tidak sehat.
Warga Desa Tanjung Ibus berharap mendapat kan solusi, dari kepala Desa Tanjung Ibus, dan sudah menunggu selama 3 Bulan tetapi sampai sekarang belum memberikan kepastian jawaban, dari dampak yang di timbul kan Usaha Peternakan ayam ras.
Apakah kepala Desa Tanjung Ibus tidak menerima aspirasi masyarakat, ada apa ? kami menduga kepala desa Tanjung Ibus tutup mata dan tidak berdaya dengan pengelola Usaha peternakan ayam Ras.
Pengurus DPC LSM Penjara PN Kab. Langkat mendampingi warga, yang terkena dampak dari Usaha Peternakan Ayam ras, meminta kepada DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH),Agar turun kelapangan melihat kondisi warga yang berdampak, bau kotoran usaha peternakan ayam ras, lingkungan yang tidak sehat, dan gagalnya usaha tambak udang di duga akibat dampak dari polusi udara, yang di timbul kan dari usaha peternakan ayam ras.
Warga menduga Usaha Peternakan ayam ras Melanggar pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelola lingkungan hidup,
Apakah Usaha Peternakan ayam ras memiliki Izin lingkungan, izin Amdal, Izin lokasi, wajib UKL- UPL, dan menegas kan agar Usaha Peternak Ayam Ras yang sangat meresahkan warga berdampak lingkungan tidak sehat agar di bongkar,Tidak ada negosiasi lagi,” tegas
(PRD/Team)













