Pengedar Sabu Diciduk Polisi Sungai Sembilan Di Hotel Jalan Cempedak Kota Dumai, Dengan Berat BB 7,42 Gram

- Penulis

Senin, 24 Februari 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM//Polsek Sungai Sembilan menciduk seorang pria berinisial SP atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sekitar 7,42 gram.(24/02/2025).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan pada hari senin di salah satu hotel Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai.

 

Kapolsek Sungai Sembilan AKP Edwi Sunardi SAP mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

 

Kami mendapat laporan bahwa ada aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut. Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Aiptu David segera melakukan penyelidikan,” ujarnya.

 

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Unit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

 

Saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar hotel, kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 7,42 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan plastik kosong,” tambahnya.

 

Menurut Kapolsek, tersangka SP diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diketahui menawarkan, menjual, serta menyimpan barang haram ini. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Langkat Menang dalam Gugatan Praperadilan, Kapolres langkat: Kami Menghormati Proses Hukum

 

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu kotak rokok kosong merk ON Bold yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merek Redmi, serta sebuah gunting hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

 

Semua barang bukti telah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

 

Tersangka S.P. saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan dan dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kami berharap dengan adanya penindakan ini, dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika,” tutup Kapolsek.

 

Polsek Sungai Sembilan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

 

Kerja sama dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan,” pungkasnya.

 

Rilis:(R.g).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul
Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah
Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik
Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi
Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara
Peninjauan Lapangan Kantah Kab. Jepara
Sosialisasi Cegah Kartula, Polres Rokan Hulu Salurkan Bantuan Sembako di Rokan IV Koto
Walikota Dumai Bersama Ketua DPRD Kota Dumai Menghadiri muresbang TA 2026 Di Balai Pertemuan Sri Bunga Tanjung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:31 WIB

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Jumat, 17 April 2026 - 06:13 WIB

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 April 2026 - 06:09 WIB

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Jumat, 17 April 2026 - 06:08 WIB

Peninjauan Lapangan Kantah Kab. Jepara

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB