Aparat Penegak Hukum Memang Bungkam Dan Tak Sanggup Untuk Menutup Perjudian Gelper Di Kota Dumai Walau Sudah Berkali-Kali Diberitakan

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM//Praktek judi gelanggang permainan (gelper) yang berkedok permainan anak di Kota Dumai pun saat ini kian marak, bahkan awalnya tutup kini tampak buka kembali, hal ini diduga menjadi ajang Bisnis para oknum pembeking (beck-Up) demi kepentingan segelintir orang.(29/04/2025).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rentang waktu hanya hitungan bulan, tempat Gelper sempat tutup, Alhasil kini kian marak bagi sang pencipta perjudian secara leluasa buka kembali, padahal sudah terjadi sejak lama namun, faktanya adalah aktivitas judi secara sembunyi – sembunyi akan tetapi masyarakat mengetahui kian marak bahkan menurut keterangan beberapa narasumber masyarakat sempat dikonfirmasi sangat meresahkan bagi warga kota Dumai.

 

Pada hari senin (28/04/2025), penelusuran lokasi terkait perjudian berkedok Gelper, jenis permainan tembak ikan yang berlokasi atas nama Lucky Zone di Jalan Hasanuddin, Star Zone di Jalan Budi Kemuliaan dan Area Samping Wisata Hotel Di Jalan Merdeka lama,Grend pool dijalan pasar pulau payung,dragon dijalan ombak serta di beberapa titik ruko tempat perjudian lainnya, terpantau kian marak terbuka bebas tanpa adanya tindakan tegas atau tersentuh pihak penegak hukum maupun ada yang melanggar juga aturan Perwako dan Perda Dumai seolah adanya izin resmi dari pemko Dumai.

Baca Juga:  Jalin Silahturahmi Karutan Kelas IIB Kota Dumai Kunjungi Kapolres, Dandim Dan LAMR Kota Dumai

 

menurut aturan tentang praktek judi di dalam pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan bagi si pelaku dapat diancam 10 tahun penjara.

 

Terkait Tindak Pidana perjudian merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat karena tindak pidana ini berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, penjudi mengalami efek kecanduan yang membuatnya tidak dapat lepas untuk melakukan perjudian.

 

sementara diatur dalam undang-undang yang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian yang mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

 

Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Riau Dr. Zulkarnain Sanjaya, S.H., M.H. berpendapat bahwa semua pihak harus dapat memberantas dan menanggulangi persoalan penyakit masyarakat ini, peneggakan hukum segere di lakukan sesuai dengan hukum.

 

“Dinilai belum terlaksanan secara maksimal untuk pemberantasan perjudian atau penerapan di Kota Dumai, karena sudah sangat meresahkan masyarakat dan akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat, “katanya.

 

Harapan awak media dan masyarakat Kota Dumai meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kapolres Kota Dumai untuk segera menindak atau menutup gelanggang perjudian Gelper di Kota Dumai yang sudah meresahkan masyarakat.

 

Rilis:(R.g).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru