Tempo86.com
Semarang – Dalam upaya mendukung transformasi digital dan percepatan layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Semarang mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi KKP Konsolidasi Tanah untuk Penerbitan Sertipikat Elektronik, yang diselenggarakan oleh Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, pada Selasa (17/06/2025) secara daring melalui Zoom Meeting.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Semarang yang hadir dalam kegiatan ini, Penata Kadastral Ahli Muda, Riska Aidina Pristiria, S.T., M.A.P.; Penata Pertanahan Ahli Muda, Anugrah Sucianingsih, S.T. dan Analis Hukum Pertanahan, Much Mudzakir, A.Md., S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari kebijakan penerapan sertipikat elektronik, khususnya pada kegiatan Konsolidasi Tanah. Melalui aplikasi KKP Konsolidasi Tanah, proses administrasi dan penerbitan sertipikat elektronik diharapkan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai tata cara penggunaan aplikasi, alur kerja sistem, dan mekanisme verifikasi serta validasi data yang menjadi dasar dalam penerbitan sertipikat elektronik. Selain itu, juga dibahas tantangan dan solusi teknis dalam implementasi di lapangan.
Kantor Pertanahan Kota Semarang menyambut baik kegiatan ini sebagai wujud komitmen terhadap digitalisasi layanan pertanahan dan mendukung penuh arah kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Dengan adanya penerapan aplikasi KKP Konsolidasi Tanah dan sistem sertipikat elektronik, diharapkan proses pelayanan semakin cepat, aman, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi digital di bidang pertanahan.
#KantahKotaSemarang
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat
Tim Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Semarang
X: x.com/kantahkotasmg
Instagram: instagram.com/kantahkotasemarang/
Fanpage facebook: facebook.com/kantahkotasemarang
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotasemarang
TikTok: tiktok.com/@kantahkotasemarang1
Situs: https://kot-semarang.atrbpn.go.id/
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-semarang
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Humas Kantah Kota Semarang













