Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Implementasi Sertipikat Elektronik sudah dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2023. Meski bertahap sudah beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertipikat lama yang berbentuk warkah/buku berwarna hijau, tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat tanahnya karena sertipikat itu tetap berlaku secara hukum.

“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/07/2025).

Lebih lanjut Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menjelaskan, sertipikat tanah yang ada akan berubah menjadi Sertipikat Elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti halnya balik nama sertipikat, pemecahan sertipikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertipikat baru yang akan diterima adalah Sertipikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan _secure paper_ dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Shamy Ardian.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut

Ia mengatakan, banyak narasi terkait penyalahgunaan Sertipikat Elektronik, mulai dari sertipikat tanah lama akan ditarik hingga isu Sertipikat Elektronik sebagai upaya merampas tanah masyarakat. Shamy Ardian menegaskan bahwa semua isu tersebut tidak benar.

“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertipikat Elektronik membuat sertipikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tegas Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk _Hotline_ Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (AR/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Langkat Ir. Antoni Ginting Hadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.
KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
Rahmad Rinaldi,Pemkab Langkat harus melakukan langkah kolaboratif untuk mengatasi bencana banjir.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.
Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Wakil Ketua DPRD Langkat Ir. Antoni Ginting Hadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:44 WIB

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22 WIB

Rahmad Rinaldi,Pemkab Langkat harus melakukan langkah kolaboratif untuk mengatasi bencana banjir.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.

Berita Terbaru