Gudang BBM Ilegal Milik Ginting Habis Dilahap Sijago Merah

- Penulis

Minggu, 27 Juli 2025 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI (RIAU) TEMPO86.com//
Praktik diduga tempat penampungan dan penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Bagan Besar Diduga milik Ginting terbakar. Api sulit di padamkan petugas karena sumber api terus berkobar. jum’at (25/07/25)

Suara ledakan itu berbunyi keras. Warga pun berlari ke jalan menuju asal suara ledakan itu. Suara berasal dari tempat gudang penumpukan BBM ilegal yang berada di pinggir jalan Bagan Besar. Namun ketika warga sudah sampai di lokasi terlihat api yang sudah menyala besar dan tidak bisa terkendalikan lagi.

Sebelum nya saya mendengar suara ledakan keras dari gudang BBM. Setelah saya lari ke depan gudang, saya melihat api sudah menyala besar dan tidak bisa dikendalikan. Kejadian itu sekitar pukul 10.00.Wib pagi pak, dan api cepat besar dikarenakan tempat itu banyak minyak solar.” sebut warga, Jumat 26 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan warga, aktivitas gudang yang terbakar tersebut memang benar sering ada aktivitas mobil yang bongkar muat diduga minyak BBM yang entah berantah asal usul nya. Dan dapat terpantau ternyata di daerah Bagan Besar hingga sepanjang jalan raya Bukit Kapur masih banyak ditemukan tempat yang sama aktivitas penampungan BBM Ilegal yang masih aktif beroperasi milik para mafia Migas di kota Dumai.

Baca Juga:  Polres Dumai Gelar Rapat Koordinasi Langkah Awal Cegah dan Penanganan Karhutla

Kadang bongkar muat BBM nya waktu malam, tapi ada juga siang walaupun jarang. Ada mobil tangki masuk langsung ke gudang,” kata Rian warga sekitar, kepada wartawan.

Dengan ada nya praktik usaha penampungan BBM Ilegal yang masih beroperasi disepanjang jalan Bagan Besar dan Bukit Kapur, membuat dampak tidak baik bagai warga sekitar. Ini juga dapat mengancam keselamatan warga yang berdampak rawan kebakaran dan merugikan negara.

Sudah di jelaskan di Undang Undang Migas pasal 21-22 tahun 2021, pelaku usah dapat di jerat hukum pidana apa bila terbukti memiliki menimbun BBM Tanpa izin pihak berwenang.

Semoga pihak berwenang segera menangani kasus penampungan dan penyulingan BBM ilegal agar tidak ada lagi kejadian kebakaran yang sama yang bisa juga merugikan negara ini.

(R.manulang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.
Kejari Rohul Tegaskan Komitmenya Pemberantasan Korupsi, Rp.862 Juta Berhasil di Pulihkan
Polsek Tambusai Utara Dorong Pemanfaatan Lahan Jagung Untuk Mendukung Swasembada Pangan
Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Padangsidimpuan Bidik Status Lumbung Bawang Merah, Pemkot Mulai Tanam 5 Hektare Bima Brebes
Purna Tugas Dengan Pretasi, H.Agus Salim Kenang Tiga Dekade Pengabdian di Diskominfo
Progam Polisi Cinta Petani, Polsek Tambusai Utara Pengembangan Jagung di Mekarjaya
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Melaksanakan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:12 WIB

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WIB

Kejari Rohul Tegaskan Komitmenya Pemberantasan Korupsi, Rp.862 Juta Berhasil di Pulihkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:20 WIB

Polsek Tambusai Utara Dorong Pemanfaatan Lahan Jagung Untuk Mendukung Swasembada Pangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:26 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:02 WIB

Padangsidimpuan Bidik Status Lumbung Bawang Merah, Pemkot Mulai Tanam 5 Hektare Bima Brebes

Berita Terbaru