PADANGSIDIMPUAN (SUMUT) TEMPO86.Com// Aroma monopoli proyek tercium dari pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sekolah dasar di Kota Padangsidimpuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum Anti Korupsi Padangsidimpuan menuding adanya praktik “proyek titipan” di lingkungan Dinas Pendidikan.
Adi Saputra, koordinator forum tersebut, menilai pekerjaan proyek sudah dikerjakan meski belum ada penetapan kontrak dan tanpa melalui tahapan pengadaan langsung di platform Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Jelas itu pelanggaran aturan dan bisa dikenakan sanksi berat, bahkan pidana,” kata Adi kepada Awak Media, Kamis, 21 Agustus 2025.
Adi menyebutkan dari 42 paket rehabilitasi bangunan sekolah masih tahapan upload dokumen di unit LPSE.
Dan ada tiga proyek rehabilitasi sekolah yang sudah kami peroleh foto dan videonya yang sudah selesai dikerjakan, yakni:
Rehabilitasi SDN 200402 Sabungan Jae, Jalan Ompu Juta Tunjuk.
Rehabilitasi SDN 200404 Pintu Langit.
Rehabilitasi SDN 200510 Desa Goti.
Hasil pemantauan di lapangan pada 13 sampai 14 Agustus 2025, kata Adi, menunjukkan progres pekerjaan sudah mencapai 85 persen.
Padahal, berdasarkan jadwal di Unit LPSE, penandatanganan kontrak baru berlangsung antara 6 sampai 13 Agustus 2025.
“Indikasi curi start sudah sangat nyata. Pekerjaan dimulai sebelum kontrak ditetapkan. Itu bukti adanya persekongkolan jahat atau monopoli proyek,” ujar Adi.
Menurut Adi, modus seperti ini bukan hal baru. Beberapa tahun terakhir, praktik “main proyek” dengan memanipulasi tahapan pengadaan kerap muncul di daerah-daerah.
Polanya serupa pekerjaan sudah digarap jauh sebelum Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK) di tetapkan, sementara mekanisme formal sekadar formalitas.
“Kalau ini dibiarkan, Kota Padangsidimpuan akan terus jadi ladang bancakan anggaran pendidikan,” katanya.
Ia juga menduga ada unsur kesengajaan dari panitia pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengguna anggaran.
“Kalau proyek sudah rampung dikerjakan tanpa surat perjanjian kontrak (SPK) , jelas ada permainan. Tidak mungkin pelaksana berani curi start tanpa restu pejabat terkait,” kata Adi.
Pada 19 Agustus 2025, Adi mengaku telah melayangkan surat laporan kepada Wali Kota Padangsidimpuan, Kepala Inspektorat, Kepala Bagian ULP, Kepala BPKAD, serta surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Rizki Hariri Hasibuan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak-pihak terkait.
Sejumlah pengamat pengadaan barang dan jasa menilai dugaan monopoli proyek titipan ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Kalau dibiarkan, kepercayaan publik terhadap mekanisme Pengadaan proyek pemerintah akan runtuh.
Padahal anggaran pendidikan itu menyangkut masa depan anak-anak,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Awak media masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Padangsidimpuan untuk meminta konfirmasi atas dugaan monopoli proyek tersebut.
(TGL)













