Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tempo86

Enrekang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Sulawesi Selatan, di Aula Kantor Bupati Enrekang, Kamis (28/08/2025). Dalam sambutannya, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyebut sosialisasi ini jadi upaya kementerian melindungi hak masyarakat hukum adat dan menjaga tanah warisan leluhur agar tidak hilang ditelan zaman.

“Pemerintah tidak pernah berniat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengabaikan hak masyarakat. Justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk menjaga agar warisan leluhur tetap terpelihara dan tidak hilang ditelan zaman,” ungkap Rezka Oktoberia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat tiga prinsip utama dalam pendaftaran tanah ulayat. Pertama, tidak ada niat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara. Kedua, pendaftaran tanah ulayat merupakan sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional sehingga pengaturan adat dapat diintegrasikan dalam sistem hukum nasional. Ketiga, pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Rezka Oktoberia mengatakan, keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat, sementara negara hanya memfasilitasi perlindungan.

Dalam sosialisasi ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria juga memaparkan empat manfaat penting pendaftaran tanah ulayat. Keempat manfaat itu adalah memberikan kepastian hukum atas tanah warisan leluhur, melindungi aset masyarakat hukum adat dari pengambilalihan sepihak, mencegah sengketa dan konflik akibat ketidakjelasan status tanah, serta mencegah hilangnya tanah ulayat sehingga keberadaannya tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Ia menekankan, keberhasilan program ini memerlukan kerja sama multipihak. Mulai dari Bank Dunia melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah (Pemda), perguruan tinggi, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh masyarakat. Dukungan tersebut mencakup pengawasan, masukan kebijakan, dan advokasi kepada masyarakat hukum adat, khususnya di Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun

“Melalui kerja bersama ini, diharapkan masyarakat adat semakin terdorong untuk mendaftarkan tanah ulayatnya. Sehingga, hak-hak mereka terlindungi dan kesejahteraan masyarakat hukum adat tetap terjaga,” tutup Rezka Oktoberia.

Dalam kesempatan ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Enrekang. Adapun sertipikat yang diserahkan, yaitu hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Wakaf, dan Aset Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Sosialisasi ini menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat. Sosialisasi turut menghadirkan pemapar, seperti Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Suwito, serta narasumber dari Universitas Hasanudin, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Mohammad Noval; Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsuddin K; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang, Bustam; Wakil Bupati Enrekang beserta Jajaran Forkopimda Kabupaten Enrekang; serta perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Enrekang. (LS/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul
Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah
Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik
Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi
Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara
Peninjauan Lapangan Kantah Kab. Jepara
Sosialisasi Cegah Kartula, Polres Rokan Hulu Salurkan Bantuan Sembako di Rokan IV Koto
Walikota Dumai Bersama Ketua DPRD Kota Dumai Menghadiri muresbang TA 2026 Di Balai Pertemuan Sri Bunga Tanjung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:31 WIB

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Jumat, 17 April 2026 - 06:13 WIB

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 April 2026 - 06:10 WIB

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 April 2026 - 06:09 WIB

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:10 WIB

Uncategorized

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:09 WIB