Jejak Proyek Bendung dan Saluran Irigasi Saba Ipar: Dinas PUPR Tapanuli Selatan di Tengah Gelombang Pertanyaan

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TEMPO86.com_, TAPSEL, Proyek “Rehabilitasi Bendung dan Saluran Irigasi Saba Ipar” di Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, kini menjadi cermin buram pelaksanaan pengadaan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebuah proyek yang semestinya membangun ketahanan irigasi dan meningkatkan kesejahteraan petani, justru memunculkan dugaan penggunaan material ilegal, lemahnya pengawasan, dan potensi pelanggaran hukum.

 

Di lapangan, tim investigasi Tempo86.com menemukan pola yang serupa dengan banyak proyek pengairan di daerah lain: pekerjaan berjalan cepat, papan proyek berdiri tegak, namun asal-usul material tak jelas. Tumpukan batu di tepi sungai tampak diambil langsung dari lokasi sekitar. Tidak ada tanda bahwa material itu berasal dari depot galian resmi.

 

Beberapa pekerja menyebut, mereka hanya mengikuti arahan penyedia.“Batu sudah ada di sungai, tinggal diambil. Itu yang diperintahkan,” kata salah satu di antara mereka.”Dan perkubiknya di bayar oleh kontraktor sebesar 175 ribu”. Pungkasnya, Kesaksian itu menambah kuat dugaan bahwa praktik pengambilan material tanpa izin dilakukan dengan sepengetahuan pihak pelaksana proyek.

 

Setelah hasil investigasi dikirimkan melalui Surat Klarifikasi Resmi Tempo86.com pada 4 November 2025, dengan empat poin pertanyaan utama, tidak ada satu pun jawaban tertulis dari Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan. Padahal, surat tersebut disampaikan secara resmi dengan nomor 023/T86/KLRF/X/2025, media pengawasan publik Lembaga Masyarakat Transparansi (LMT).

 

Ketika pejabat publik memilih diam, muncul kesan kuat bahwa ada sesuatu yang hendak disembunyikan. Sikap pasif ini bukan sekadar kelalaian birokrasi, melainkan tanda lemahnya akuntabilitas dalam sistem pengadaan.

 

Dari hasil analisis hukum yang dilakukan redaksi bersama Ketua Peradin Tabagesel Armin Sulaiman Lubis SH, ditemukan tiga lapis potensi pelanggaran:

1. Pelanggaran Minerba, Pengambilan batu dari sungai tanpa izin IUP atau IPR melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Pelanggaran Lingkungan, Aktivitas tanpa izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan 69 UU No. 32 Tahun 2009 dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Reses Masa Sidang III, Purwanto Serap Aspirasi Warga Hinai Kiri dan Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

3. Pelanggaran Pengadaan Barang/Jasa, Penyedia yang menggunakan material tak berizin melanggar Pasal 78 Perpres No. 46 Tahun 2025 karena gagal memenuhi spesifikasi teknis dan prinsip akuntabilitas.

 

Jika benar terbukti, maka penyedia dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat dijerat sanksi administratif, pencabutan kontrak, hingga proses hukum pidana. Pungkasnya.

 

Ekolog dari Universitas Sumatera Utara menilai, pengambilan material tanpa izin dalam proyek konstruksi publik adalah bom waktu ekologis.

“Sungai bukan tambang. Sekali batu diambil tanpa kendali, keseimbangan dasar sungai berubah, dan itu sulit dipulihkan,” ujarnya.

 

MH ketua Lembaga Masyarakat Transparansi (LMT), menjelaskan, Kasus Saba Ipar memperlihatkan betapa rentannya sistem pengawasan proyek daerah terhadap penyimpangan. Mulai dari proses tender yang hanya formalitas, lemahnya verifikasi sumber material, hingga minimnya kontrol lapangan oleh PPK dan konsultan pengawas.

 

Dalam banyak kasus, proyek seperti ini berakhir dengan konstruksi yang cepat rusak, laporan fiktif, dan pemborosan anggaran. Padahal, setiap proyek publik seharusnya menjadi bukti nyata profesionalisme aparatur pemerintah, bukan sekadar penyerapan anggaran menjelang akhir tahun.

 

Hingga berita ini disusun (11 November 2025), Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi Tempo86.

Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan tertulis dan surat elektronik juga belum direspons.

 

Publik pun bertanya: Mengapa dinas memilih diam? Apakah karena laporan ini benar adanya, atau karena sistem pengawasan internal memang tidak berfungsi?

 

Publik berhak tahu ke mana uang daerah digunakan dan bagaimana pekerjaan dikerjakan. Sebab, pembangunan tanpa transparansi hanyalah dinding rapuh yang menunggu roboh.

 

Kasus ini bukan akhir, tetapi awal dari pengawasan publik yang lebih luas. Tempo86.com akan terus memantau, menelusuri dokumen, dan meminta tanggapan resmi dari pihak terkait. Sebab, di balik setiap batu yang diambil tanpa izin, tersimpan cerita tentang ketidakjujuran yang merusak dasar kepercayaan publik.

 

# (TGL) #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt. Bupati Tiorita Hadir Bantu Korban Kebakaran, Empat Rumah di Salapian Hangus
Diskominfo Jepara Selenggarakan Pelatihan ROMANTIK untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral
Kantah Jepara Serahkan Sertipikat Tanah PTSL 2026 kepada Warga Desa Tunahan
Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga
Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Dipimpin Kepala Kantor
HADIR KEMBALI NEW LARASITA ATR/BPN DEKAT— JELAJAH TANAH JEPARA
Gerai Pĺelayanan Pertanahan ini melayani masyarakat setiap hari Senin dan Kamis, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Plt. Bupati Tiorita Hadir Bantu Korban Kebakaran, Empat Rumah di Salapian Hangus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Diskominfo Jepara Selenggarakan Pelatihan ROMANTIK untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kantah Jepara Serahkan Sertipikat Tanah PTSL 2026 kepada Warga Desa Tunahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:17 WIB

Uncategorized

Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:14 WIB