Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Membekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

- Penulis

Kamis, 18 Juli 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.COM //DUMAI (RIAU)- Dalam rangka Operasi Anti Narkotika Tahun 2024 dan sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut ialah ZH Alias JY (40) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.

 

ZH Alias JY (40) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 4 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor ±7,69 Gram, 1 paket yang diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering dengan berat kotor ±3,80 Gram,1 blok kertas rokok, 1 buah kotak permen karet, 1 unit Handphone Android merk Oppo, 1 unit Handphone Android merk Samsung, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting jepit, 1 buah gunting potong, 1 blok plastik bening, 1 buah sendok pipet, 1 buah dompet dan uang tunai Rp. 410.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Juli 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering disekitaran Kota Dumai.

Baca Juga:  Peringati HUT IPK Ke-56, PAC IPK Medan Deli Adakan Bakti Sosial Di Kelurahan Mabar Hilir

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ZH Alias JY (40) saat sedang berada di kediamannya, Senin (15/7/2024) malam. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini ZH Alias JY (40) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering. Sementara hasil pemeriksaan urine ZH Alias JY (40) terbukti positif methamphetamine dan amphetamine yang menunjukkan dirinya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.

 

“Tersangka ZH Alias JY (40) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DC Alias DM (36) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh tahun) Tahun atau penjara seumur hidup,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.SI

(Rianto.g.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.
Kejari Rohul Tegaskan Komitmenya Pemberantasan Korupsi, Rp.862 Juta Berhasil di Pulihkan
Polsek Tambusai Utara Dorong Pemanfaatan Lahan Jagung Untuk Mendukung Swasembada Pangan
Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Padangsidimpuan Bidik Status Lumbung Bawang Merah, Pemkot Mulai Tanam 5 Hektare Bima Brebes
Purna Tugas Dengan Pretasi, H.Agus Salim Kenang Tiga Dekade Pengabdian di Diskominfo
Progam Polisi Cinta Petani, Polsek Tambusai Utara Pengembangan Jagung di Mekarjaya
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Melaksanakan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:12 WIB

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WIB

Kejari Rohul Tegaskan Komitmenya Pemberantasan Korupsi, Rp.862 Juta Berhasil di Pulihkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:20 WIB

Polsek Tambusai Utara Dorong Pemanfaatan Lahan Jagung Untuk Mendukung Swasembada Pangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:26 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:02 WIB

Padangsidimpuan Bidik Status Lumbung Bawang Merah, Pemkot Mulai Tanam 5 Hektare Bima Brebes

Berita Terbaru