Polisi Ringkus Bandar Ekstasi di Jalan Baru Setia Kota Dumai

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM//Polisi tangkap bandar ekstasi merk WhatsApp di Kelurahan STDI, Dumai Barat, Ahad (16/02/25) sekira pukul 20.25 WIB malam tadi.(17/02/2025).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka seorang pria berinisial TI (31) terciduk beserta barang bukti 20 butir pil ekstasi berat kotor sekitar 8,44 gram pada sebuah lokasi di Jalan Baru.

 

ADVERTISEMENT

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H SIK melalui Kapolsek Medang Kampai, AKP Hermawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari informasi masyarakat.

 

Kami mendapatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Iptu Suprizal berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi dalam jumlah cukup besar,” ujarnya.

 

Barang bukti yang ditemukan antara lain 10 butir pil berwarna biru berlogo WhatsApp, 7 butir berwarna kuning dengan logo kerang, serta 3 butir berwarna pink berlogo cumi. Selain itu, polisi juga menyita dua buah plastik bening, satu lembar tisu, satu unit ponsel merek Vivo V29, serta uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca Juga:  Tutup KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan, Wamen Ossy Apresiasi Peran Mahasiswa dalam Pencatatan Bidang Tanah Wakaf

 

Menurut Kapolsek, tersangka TI mengakui kepemilikan barang haram tersebut saat dilakukan pemeriksaan di lokasi.

 

Saat diamankan di Jalan Baru Kelurahan STDI, tersangka mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Hermawan.

 

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap TI menunjukkan bahwa ia positif mengandung zat metamfetamin (MET) dan amfetamin (AMP). Dengan bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Narkotika adalah musuh bersama, dan kami berkomitmen untuk memberantas peredarannya di wilayah hukum Polres Dumai,” tambah Kapolsek.

 

Saat ini, tersangka TI beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medang Kampai guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah mereka.

 

Rilis:(R.g).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul
Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah
Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik
Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi
Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara
Peninjauan Lapangan Kantah Kab. Jepara
Sosialisasi Cegah Kartula, Polres Rokan Hulu Salurkan Bantuan Sembako di Rokan IV Koto
Walikota Dumai Bersama Ketua DPRD Kota Dumai Menghadiri muresbang TA 2026 Di Balai Pertemuan Sri Bunga Tanjung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:31 WIB

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Jumat, 17 April 2026 - 06:13 WIB

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 April 2026 - 06:10 WIB

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 April 2026 - 06:09 WIB

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:10 WIB

Uncategorized

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:09 WIB