Polres Dumai Ungkap Motif Pembunuhan Di Bukit Kapur

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM// Tempo86.Com – Polres Dumai menggelar press release terkait keberhasilan Jajaran Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Agenda, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, (20/20/2025).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial WA (27) diamankan setelah melakukan tindakan menghilangkan nyawa terhadap korban, M (55), pada Selasa (18/2/2025) malam.

 

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., memimpin langsung press conference ini dan menyampaikan bahwa kejadian ini terungkap setelah pelapor, SH, menemukan korban dalam kondisi mengenaskan.

 

Pelapor pulang ke rumah sekira pukul 21.00 WIB dan menemukan korban dalam kondisi terlentang dengan mulut tersumpal kain serta luka robek di tangan. Pelapor langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar,” ujar AKBP Hardi Dinata.

 

Setelah menerima laporan pada Rabu (19/2/2025) pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Polsek Bukit Kapur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa, S.H, M.H dengan dukungan Sat Reskrim dan Unit Inafis Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan.

 

Kami mengumpulkan keterangan dari para saksi dan menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka WA, yang ternyata adalah tetangga korban,” lanjut AKBP Hardi Dinata.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap WA di kediamannya sekira pukul 02.00 WIB pada hari yang sama.

 

Tak sampai sepuluh jam, tersangka berhasil kami amankan. Tersangka mengakui perbuatannya. Ia langsung dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Hardi Dinata.

Baca Juga:  Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana

 

Tersangka mengungkapkan bahwa motif tindakan yang dilakukan bermula dari sakit hati akibat sering ditagih utang oleh korban.

 

Setiap kali belanja di warung korban, tersangka selalu diingatkan untuk membayar utang orang tuanya. Hal ini membuat tersangka marah dan akhirnya merencanakan pembunuhan,” tambahnya.

 

Pada hari kejadian, sekira pukul 11.00 WIB, tersangka kembali ke warung korban.

 

Saat korban kembali menagih utang, tersangka langsung melakukan tindakan menghabisi nyawa korban. Ketika korban tidak sadarkan diri, tersangka menyeretnya ke dapur dan kembali melakukan tindakan melukai kepala korban, sebelum menyayat urat nadi tangannya menggunakan pisau cutter,” ungkap AKBP Hardi Dinata.

 

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi uang tunai Rp 360.000, pisau dapur stainless, pisau cutter, HP Realme C4 warna hitam, satu botol sampo Zync warna kuning, baju kaos warna merah, dan celana jeans warna biru.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap kasus-kasus kejahatan dengan cepat dan tepat.

 

Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

(Rianto,g)

Sumber:Polres kota Dumai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.
𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:45 WIB

𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

Uncategorized

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:22 WIB