Lakukan Penganiayaan Seorang Pria Di Tangkap Polsek Sungai Sembilan

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM//Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jl. Rejosari Mampu Jaya, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.(27/02/2025).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berinisial I, seorang pria berusia 42 tahun, ditangkap di sebuah kafe pada Rabu (26/2) malam setelah sempat melarikan diri pasca kejadian.

 

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak laporan diterima pada 21 Februari 2025.

 

Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujar AKP Edwi.

 

Menurut keterangan, kejadian bermula ketika korban, AS (27), sedang beristirahat di rumahnya dan mendengar kegaduhan di luar. Saat korban mencoba menengahi perdebatan antara pelaku dan saksi, pelaku justru melayangkan pukulan yang mengakibatkan luka di bibir dan kuku kaki korban.

 

Tindakan kekerasan ini mengakibatkan korban mengalami luka fisik, sehingga kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tambah Kapolsek.

Baca Juga:  Pererat Sinergi, Relawan l Darah Rokan Hulu Silahturahmi ke Rumah Dinas Wakil Bupati

 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin oleh Aiptu David mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah kafe di Jalan PU, Gang Bangun Sari.

 

Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Edwi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

 

Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

 

AKP Edwi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat.

 

Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal, agar keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

 

Rilis:(R.g).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.
Kejari Rohul Tegaskan Komitmenya Pemberantasan Korupsi, Rp.862 Juta Berhasil di Pulihkan
Polsek Tambusai Utara Dorong Pemanfaatan Lahan Jagung Untuk Mendukung Swasembada Pangan
Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Padangsidimpuan Bidik Status Lumbung Bawang Merah, Pemkot Mulai Tanam 5 Hektare Bima Brebes
Purna Tugas Dengan Pretasi, H.Agus Salim Kenang Tiga Dekade Pengabdian di Diskominfo
Progam Polisi Cinta Petani, Polsek Tambusai Utara Pengembangan Jagung di Mekarjaya
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Melaksanakan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:12 WIB

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WIB

Kejari Rohul Tegaskan Komitmenya Pemberantasan Korupsi, Rp.862 Juta Berhasil di Pulihkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:20 WIB

Polsek Tambusai Utara Dorong Pemanfaatan Lahan Jagung Untuk Mendukung Swasembada Pangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:26 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:02 WIB

Padangsidimpuan Bidik Status Lumbung Bawang Merah, Pemkot Mulai Tanam 5 Hektare Bima Brebes

Berita Terbaru