Polsek Dumai Timur Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM//Jajaran Kepolisian Sektor Dumai Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial H.P yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di wilayah Kelurahan Tanjung Palas.(30/05/2025).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman, S.H., M.Han., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., kepada awak media menjelaskan proses penangkapan pelaku.

 

“Begitu menerima laporan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kompol Abdul Rahman saat diwawancarai, Jumat (30/05/2025).

 

Kejadian pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 26 Mei 2025. Korban, mendapati sepeda anaknya, ayam peliharaan, serta kelapa tua miliknya telah raib dari belakang rumah.

 

“Korban juga melihat kandang ayamnya rusak, lalu mengecek CCTV milik tetangganya yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan pada pukul 02.00 WIB,” jelas Kapolsek.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Polsek Dumai Timur mendapati informasi keberadaan pelaku di Jl. Muslim, Kelurahan Jaya Mukti.

Baca Juga:  Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

 

“Kami berhasil mengamankan pelaku pada Kamis sore, 29 Mei 2025. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kompol Abdul Rahman.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda BMX warna coklat, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah kunci ring.

 

“Barang bukti ini telah kami amankan dan akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

 

Kompol Abdul Rahman menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

 

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum lanjutan. Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya di wilayah Dumai.

 

(R Manulang)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDIP Rokan Hulu Mantapkan Langkah Politik Melalui Konsolidasi Besar Partai
Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Bergabung Bapak Sri Pranoto sebagai Kakanwil BPN Prov Jawa Tengah
Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Menghadiri Kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Internasional
Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.
Kejari Rohul Tegaskan Komitmenya Pemberantasan Korupsi, Rp.862 Juta Berhasil di Pulihkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 07:05 WIB

PDIP Rokan Hulu Mantapkan Langkah Politik Melalui Konsolidasi Besar Partai

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:01 WIB

Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Bergabung Bapak Sri Pranoto sebagai Kakanwil BPN Prov Jawa Tengah

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:59 WIB

Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

Uncategorized

Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu

Minggu, 7 Jun 2026 - 23:01 WIB

Uncategorized

Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:59 WIB