Walikota Dumai Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Riau Bermarwah

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM//Wali Kota Dumai H Paisal kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Riau Bermarwah (Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, dan Hemat), sebuah program unggulan Pemerintah Provinsi Riau berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang telah berlangsung sejak 19 Mei lalu.(16/06/2025).

Program Bermarwah merupakan inisiatif yang sangat baik dari Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan dan mudah,” ujar H Paisal, Ahad (15/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program Bermarwah berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Menurut orang nomor satu Dumai, program ini merupakan solusi nyata untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4.

Mari bersama kita jaga Riau, khususnya Kota Dumai dengan tertib membayar pajak. Semoga langkah konkret ini dapat membantu masyarakat, seiring dengan mendorong pertumbuhan ekonomi di Bumi Lancang Kuning” tutur Wako Dumai.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Selesaikan Secara Terukur

Program bermarwah mencakup beberapa kebijakan utama:

1. Penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

2. Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih cukup membayar pokok satu tahun terakhir dan tahun berjalan.

3. Berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum dengan plat BM yang terdaftar di Riau.

4. Kendaraan non-BM yang mutasi masuk ke Riau mendapat diskon 50% pokok pajak pada tahun pertama.

5. Wajib pajak yang tertib selama tiga tahun berturut-turut berhak mendapat potongan 10%, dengan pengajuan permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.6.

Perlu diketahui, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.

Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

 

(R Manulang)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat.
Bupati Anton Tekankan Kerja Cepat Penjabat Rohul,Jangan Pasif Menanti Arahan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru