BPH Migas,Mohon Ditindak Lanjuti Spbu 16.287.055 Milik Adi Yang Sampai Saat Ini Merasa Kebal Hukum.

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

/

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM//Sei.Pakning – Bengkalis – Adi Pemilik stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) 16.287.055 diduga merasa kebal hukum sehingga masih nekat melakukan penyaluran serta melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) pertalite subsidi dengan Jerigen.(29/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan pantauan wartawan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)16.287.055 Milik Adi yang berada dijalan Sultan Syarif Kasim,Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis – Riau.kini masih bebas melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite dengan menggunakan Jerigen kepada penampung/pengecer,06:37 WIB Rabu 25/06/2025.

 

Pantauan tim awak media, terlihat Mobil Pic-up grenmex dengan plat BM 9025 DJ untuk pengakut minyak terlihat sudah stanbay didepan pompa,pengantrian yang diduga pengerit (berulang-ulang.red) menggunakan jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar pertalite berserakan di SPBU 16.287.055 milik Adi, Ada puluhan Jerigen berbaris menunggu giliran pengisian dari karyawan SPBU 16.287.055 atau petugas nosel.

 

Pengantri di situ tidak menunggu lama langsung dilayani dan diduga ada pemberian tips untuk karyawan SPBU 16.287.055 tersebut, Aktivitas Pengisian Jerigen di SPBU- 16.287.055 milik Adi,sudah lama berjalan dan petugas setempat sepertinya kurang respon, padahal jelas itu menggunakan jerigen dilarang.

 

Ketika awak media mencoba Konfirmasi kepada Adi pemilik SPBU 16.287.055 melalui WhatsApp pribadinya,sampai saat ini belum ada jawaban alias ( BUNGKAM ).

Baca Juga:  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai H Indra Gunawan Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai

 

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)

 

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

 

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.

Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

 

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

 

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

 

Dan oleh karena itu awak media meminta kepada pihak BPH Migas untuk bertindak tegas kepada SPBU 16.287.055 milik Adi yang saat ini masih melayani pengisian minyak pertalite dengan menggunakan jerigen.

 

Rilis:(R.g)/Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Apel Pagi
Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Koordinasi Pengukuran PTSL
Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Peninjauan Lapang
Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Peninjauan Lapang
Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Peninjauan Lapang
Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul
Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah
Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:29 WIB

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Apel Pagi

Kamis, 23 April 2026 - 11:17 WIB

Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Koordinasi Pengukuran PTSL

Kamis, 23 April 2026 - 11:13 WIB

Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Peninjauan Lapang

Kamis, 23 April 2026 - 11:11 WIB

Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Peninjauan Lapang

Kamis, 23 April 2026 - 11:08 WIB

Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Peninjauan Lapang

Berita Terbaru

Uncategorized

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Apel Pagi

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:29 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Koordinasi Pengukuran PTSL

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:17 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Peninjauan Lapang

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Peninjauan Lapang

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:11 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Peninjauan Lapang

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:08 WIB