BPH Migas,Mohon Ditindak Lanjuti Spbu 16.287.055 Milik Adi Yang Sampai Saat Ini Merasa Kebal Hukum.

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

/

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM//Sei.Pakning – Bengkalis – Adi Pemilik stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) 16.287.055 diduga merasa kebal hukum sehingga masih nekat melakukan penyaluran serta melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) pertalite subsidi dengan Jerigen.(29/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan pantauan wartawan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)16.287.055 Milik Adi yang berada dijalan Sultan Syarif Kasim,Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis – Riau.kini masih bebas melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite dengan menggunakan Jerigen kepada penampung/pengecer,06:37 WIB Rabu 25/06/2025.

 

Pantauan tim awak media, terlihat Mobil Pic-up grenmex dengan plat BM 9025 DJ untuk pengakut minyak terlihat sudah stanbay didepan pompa,pengantrian yang diduga pengerit (berulang-ulang.red) menggunakan jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar pertalite berserakan di SPBU 16.287.055 milik Adi, Ada puluhan Jerigen berbaris menunggu giliran pengisian dari karyawan SPBU 16.287.055 atau petugas nosel.

 

Pengantri di situ tidak menunggu lama langsung dilayani dan diduga ada pemberian tips untuk karyawan SPBU 16.287.055 tersebut, Aktivitas Pengisian Jerigen di SPBU- 16.287.055 milik Adi,sudah lama berjalan dan petugas setempat sepertinya kurang respon, padahal jelas itu menggunakan jerigen dilarang.

 

Ketika awak media mencoba Konfirmasi kepada Adi pemilik SPBU 16.287.055 melalui WhatsApp pribadinya,sampai saat ini belum ada jawaban alias ( BUNGKAM ).

Baca Juga:  Safari Ramadhan di Tanah Leluhur, Bupati Anton di Sambut Hangat Oleh Warga

 

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)

 

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

 

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.

Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

 

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

 

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

 

Dan oleh karena itu awak media meminta kepada pihak BPH Migas untuk bertindak tegas kepada SPBU 16.287.055 milik Adi yang saat ini masih melayani pengisian minyak pertalite dengan menggunakan jerigen.

 

Rilis:(R.g)/Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru