Fraksi PDIP Kota Dumai Soroti Penolakan Siswa Pemegang KIP: Hak Anak Prasejahtra Terpinggir

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM//
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kota Dumai kembali menuai sorotan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Ir. Parluhutan Harianja, melayangkan kritik tajam terhadap sistem seleksi jalur afirmasi yang dinilai menyisakan ketidakadilan, khususnya terhadap siswa dari keluarga kurang mampu yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).(13/07/2025).

Menurut Parluhutan Harianja, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Dumai terkait penolakan terhadap salah satu siswa pemegang KIP di SMP Negeri Binaan Khusus (Binsus) Dumai mencerminkan bentuk diskriminasi dan bertentangan dengan semangat pemerataan akses pendidikan.

KIP adalah program dari pemerintah pusat untuk menjamin hak pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Jika anak-anak ini ditolak melalui jalur afirmasi, maka ini jelas tidak adil dan kontradiktif dengan tujuan dari program itu sendiri,” tegasnya saat diwawancarai, Jumat (11/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan, beberapa orang tua siswa juga menyampaikan kekecewaannya karena anak-anak mereka gagal lolos di jalur afirmasi, meski telah memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat program KIP maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

Sorotan terhadap Lemahnya Verifikasi dan Sosialisasi

Legislator Dumai yang akrab disapa Luhut ini, tak hanya menyoroti persoalan penolakan, namun juga menilai lemahnya sistem verifikasi data serta minimnya sosialisasi menjadi penyebab utama kekeliruan dalam proses seleksi. Ia menyebut, banyak warga tidak memahami secara menyeluruh persyaratan administratif dan teknis jalur afirmasi.

Kami mendesak Dinas Pendidikan Kota Dumai untuk mengevaluasi mekanisme seleksi di SMP Negeri Binsus. Jangan sampai ada anak dari keluarga miskin yang kehilangan haknya hanya karena kesalahan sistem atau ketidaksiapan teknis,” ujarnya.

Baca Juga:  𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐀𝐝𝐚𝐭 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐛𝐮𝐩, 𝐋𝐀𝐌𝐑 𝐑𝐨𝐡𝐮𝐥 𝐌𝐮𝐥𝐚𝐢 𝐌𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐢𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬𝐢

Desakan Transparansi dan Rapat Dengar Pendapat

Ditambahkannya, DPRD Dumai juga menuntut agar Dinas Pendidikan bersikap terbuka dalam menyampaikan data serta kriteria seleksi jalur afirmasi. Transparansi dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kuota afirmasi dan menghindari kecurigaan masyarakat.

Saya akan membawa persoalan ini ke rapat bersama DPRD Dumai, dan dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan pihak SMP Negeri Binsus. Kami ingin mengetahui alasan teknis dan administratif penolakan terhadap siswa pemegang KIP,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Dumai Timur–Medang Kampai tersebut.

Ia juga mendorong agar sistem SPMB ke depan dievaluasi secara menyeluruh, termasuk integrasi data antara penerima KIP, PKH, serta sistem zonasi dan jalur afirmasi, guna memastikan keberpihakan kepada keluarga kurang mampu.

Kritik Terhadap Kebijakan Pusat

Lebih lanjut, Parluhutan juga mengkritisi regulasi nasional terkait Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Ia menilai, jika keberadaan PIP tidak dijadikan indikator utama dalam seleksi jalur afirmasi, maka substansi peraturan tersebut perlu dipertanyakan.

Kalau PIP tidak diakui dalam jalur afirmasi, maka kami akan mempertimbangkan untuk melayangkan protes terhadap Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Harus ada harmonisasi antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah,” tutupnya.

Sikap kritis DPRD Dumai ini diharapkan menjadi pemicu pembenahan sistem seleksi pendidikan di Kota Dumai, agar tidak ada lagi siswa dari keluarga prasejahtera yang terpinggirkan dalam mengakses pendidikan yang seharusnya menjadi hak semua anak bangsa.

(R.g).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru