Persoalan Tanah Dengan Warga, Dispertaru Dumai Segera Akan Panggil PT. EUP

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM//
Persoalan tanah warga dengan PT Energi Unggul Persada (EUP) hingga kini belum mendapatkan titik terang. Terkait hal itu Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kota Dumai diminta tanggapan menyebutkan, jika diperlukan akan segera memanggil para pihak.(28/07/2025).

Sebagaimana diketahui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) memiliki tugas pokok membantu kepala daerah (Bupati/Walikota) dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanahan dan tata ruang.

Kami akan panggil para pihak dan kalau perlu kami akan turun ke lapangan. Karena fungsi Dispetaru adalah merumuskan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang. Dispetaru melaksanakan tugas-tugas di bidang pertanahan dan tata ruang sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Fungsi Dispetaru juga memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah, penataan ruang, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang,” kata Kepala Dinas Pertaru Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, ST, M.IP beberapa hari yang lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dispetaru juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang pertanahan dan tata ruang.

Dispetaru akan menyelesaikan sengketa tanah dan permasalahan pertanahan lainnya. Perencanaan dan pengendalian tata ruang wilayah. Pemberian pelayanan informasi dan konsultasi kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Faried panggilan akrab Kepala Dispetaru Dumai.

Baca Juga:  𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧 𝐀𝐩𝐞𝐥 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧, 𝐖𝐀𝐁𝐔𝐏 𝐑𝐨𝐡𝐮𝐥 𝐓𝐞𝐤𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐢𝐩𝐥𝐢𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐇𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐢𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐇𝐔𝐓 𝐑𝐈𝐀𝐔.

Informasi dari Ahli Waris Alm Abdul Azis bernama Zailani yang bersengketa dengan PT EUP menyebutkan bahwa, pada Lokasi Penolakan Izin Lokasi seluas 134.014 m2 telah dilakukan Pembangunan beberapa fasilitas seperti Jetty Dermaga, Tangki, Pembangunan Causeway Jetty, Dermaga Jetty apakah menjadi kewenangan DPMPTSP memberi izin sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh DPMPTSP.

Pada Peta Penggunaan Tanah persetujuan Izin Lokasi seluas 365.986 m2 di dalamnya terdapat keterangan tertulis tanaman bakau. Apa yang dilakukan pihak PT EUP terhadap keberadaan bakau saat terjadi pembangunan, karena sudah dibabat habis atau ada penanaman pada kawasan lain sebagai sebuah tindakan relokasi terhadap kelanjutan keberadaan tanaman bakau.

Pada rencana penggunaan tanah disebutkan untuk Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit dan Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit, tidak disebutkan kegiatan berkaitan dengan Semen, faktanya sekarang di kawasan tersebut terdapat pergudangan serta pembongkaran atau pengapalan produk Semen. Padahal tanah tersebut masih dalam perkara,” sebut Zailani, ahli waris Alm Abdul Aziz.

Lalu, kata Zailani bagaimana dengan keberadaan Sungai Paul yang berbatasan dengan beberapa tanah yang dikuasai oleh PT Energi Unggul Persada, namun sungai tersebut telah hilang karena ditimbun oleh perusahaan tersebut.

(R.g)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.
𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:45 WIB

𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

Uncategorized

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:22 WIB