Bea Cukai Dumai Bersenergi Dengan Kantor Wilayah DJBC Riau Dan Kepuluan Riau Melaksankan Pemusnahan Barang Tangkapan 24.120 kg Bawang 

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

DUMAI, TEMPO86.com__,Bea cukai dumai mendapatkan informasi upaya penyuludpan bawang dari kuala linggi malaysia tujuan sepahat kabupaten bengkalia indonesia berdasarkan informasi tersebut santuan tugas patroli laut terpadu jaring sriwijaya BC- 8006 melakukan pemantauan di jalur laut yang di mungkinkan sebagai rute kapal.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kamis tanggal 04 september 2025 sekira pukul 19:00 wib di perairan tanjung medang kabupaten bengkalis, satuan tugas patroli terpadu BC-8006 mendapati sebuah kapal kayu dengan palka di tutup terpal , memberikan isyarat kapal itu berhenti dan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Alfatihah Gt.15 dan ditemukan berupa bawang tanpa tercantum dalam manifest tujuan sepahat kabupaten bengkalis,

KM. Alfatihah Gt. 15 beserta 3 orang awak kapal dan muatan bawang di giring ke kantor bea cukai dumai.

 

Dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa KM. Alfatihah Gt.15 membawa barang , bawang besar 1.620 karung ” 16.200″ KG Bawang merah 880 karung “7.920” Kg.

Barang bukti berupa bawang sebanyak 2500 karung = 24.120 Kg telah mendapat izin pemusnahan dari pengadilan negri bengkalis penetapan nomor 2/pen.pid/2025/pn tanggal 16 september 2025.

Baca Juga:  Banjir Lumpuhkan Akses Jalan Kudus-Demak Akibat Jebolnya Tanggul Kali Lusi

 

Pemasukan barang impor bawang ilegal terdapat potensi kerugian negara tidak tertagih biaya masuk (BM) dan pajak impor senilai Rp. 198.270.000 dan akan mempegaruhi perokonomian negara dan merugikan konsumen karena bawang tidak melalui proses karantina berpotensi membawa hama yang berbahaya bagi tanaman dapat menyebabkan bibit penyakit merugikan para petani lokal produk turunannya.

 

Ancaman hukuman berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kasus ini di naikan menjadi penyidikan dan pelaku ber inisial IZ selaku KKM dan S selaku ABK ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kepadeanan pasal 102 huruf A UU 17 thn 2006 ttg perubahan atas UU nomor 10 thn 1995 kepadeanan jo. Pasal 55 ( 1 ) ke 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) thn dan pidana denda paling banyak 5.000.000.000 ( lima miliyar rupiah )

 

Bea cukai akan terus berkomitmen dan berkolabirasi dengan pihak terkait untuk menjaga masuknya barang-barang ilegal ke NKRI.

 

Peran penting bea cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepadeaanan

(R.manullang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul
Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah
Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik
Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi
Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara
Peninjauan Lapangan Kantah Kab. Jepara
Sosialisasi Cegah Kartula, Polres Rokan Hulu Salurkan Bantuan Sembako di Rokan IV Koto
Walikota Dumai Bersama Ketua DPRD Kota Dumai Menghadiri muresbang TA 2026 Di Balai Pertemuan Sri Bunga Tanjung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:31 WIB

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Jumat, 17 April 2026 - 06:13 WIB

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 April 2026 - 06:10 WIB

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 April 2026 - 06:09 WIB

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:10 WIB

Uncategorized

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:09 WIB