Babak Baru Investigasi, Pendidikan Tapsel, 100 Paket Rampung, Kontrak Masih Bayangan PPK Misterius

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI SELATAN, TEMPO86.com__, Laporan investigasi Tempo86.com, mengenai proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memasuki babak baru. Setelah dua edisi sebelumnya menyingkap kejanggalan awal, edisi ketiga ini memperlihatkan gambaran yang lebih terang: sekitar 100 paket proyek pendidikan sudah rampung seratus persen, meski legalitas kontrak dan mekanisme pengadaannya masih menyisakan tanda tanya.

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada edisi perdana, investigasi menemukan sejumlah proyek pendidikan di Tapsel berjalan tanpa dokumen kontrak yang jelas. Pekerjaan fisik muncul tiba-tiba, sementara prosedur pengadaan yang mestinya terbuka justru seolah dilompati. Temuan awal ini menimbulkan dugaan adanya pola yang tidak lazim.

 

Edisi kedua kemudian menyoroti soal legalitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jabatan strategis itu disebut tidak sah secara administrasi, bahkan diduga dirangkap pejabat yang tak memiliki dasar hukum memadai. Fakta ini memperkuat asumsi bahwa mekanisme pengadaan barang/jasa di Tapsel hanya berjalan di atas kertas.

 

Kini, di edisi ketiga, investigasi menemukan fakta mengejutkan: seluruh proyek rehabilitasi sekolah—kurang lebih 100 paket—sudah selesai dikerjakan. Penelusuran akhir September 2025 di berbagai kecamatan, seperti Angkola Timur, Angkola Barat, Batang Angkola, Marancar, hingga Sipirok, memperlihatkan gedung sekolah berdiri megah. Di SDN 100306 Garonggang, pembangunan jamban (toilet) baru bahkan tampak siap pakai.

 

Namun, berdasarkan data LPSE, dokumen resmi proyek baru tercatat pada pertengahan Juli, sementara pengerjaan fisik sudah berjalan sejak Juni. “Proyek selesai dulu, kontrak belakangan. Ini bukan sekadar keteledoran teknis, tapi pola yang terstruktur,” kata Ali Pardosi, aktivis anti-korupsi, kepada Tempo86.

 

Berdasarkan dokumen LPSE yang ditelusuri, hampir seluruh paket menunjukkan pola serupa, pekerjaan fisik dikerjakan lebih dulu, kontrak diteken belakangan, transparansi minim, dan kontraktor yang diduga berhubungan dengan lingkaran politik penguasa.

Baca Juga:  Bukti Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM

 

Publik menilai proyek ini lebih mirip skema sistematis ketimbang program pembangunan reguler, Investigasi juga menemukan adanya indikasi rangkap jabatan di lingkup Dinas Pendidikan.

 

Informasi internal menyebut Kepala Dinas Pendidikan, Arman Pasaribu, tidak hanya berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), tetapi juga disebut-sebut merangkap sebagai PPK, Konsentrasi kewenangan di satu tangan ini dinilai rawan konflik kepentingan. “Kalau benar PPK tidak sah secara administrasi, maka seluruh proyek berpotensi cacat hukum,” ujar Armin Sulaiman Lubis, advokat sekaligus Ketua Peradin Tabagsel.

 

Dugaan pelanggaran tersebut bersentuhan langsung dengan aturan hukum. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mewajibkan kontrak sah diteken sebelum pekerjaan dimulai. Sementara itu, Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 10 ayat (6) menegaskan bahwa PA/KPA harus memiliki sertifikat resmi bila merangkap sebagai PPK. “Ini bukan lagi kesalahan administratif. Jika terbukti, ada potensi pelanggaran hukum yang berimplikasi pidana,” tegas Armin.

 

Masyarakat mulai menyebut fenomena ini sebagai “Aksi Sulap Anggaran”: bangunan berdiri kokoh, tetapi legalitas kontraknya kabur. Anehnya, pihak dinas hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi. Tidak ada konferensi pers, tidak ada jawaban terbuka, hanya senyap.

 

Dengan rangkaian temuan sejak edisi pertama hingga ketiga, sorotan kini beralih ke aparat penegak hukum. Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk turun tangan.

 

“Kalau dibiarkan, praktik korupsi berjubah pembangunan ini akan terus menghancurkan masa depan pendidikan di Tapanuli Selatan,” pungkas Armin.

(Tunggul H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru