Sekjen Kementerian ATR/BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Dimulai dari Sistem, SDM, dan Koordinasi Lintas Unit

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Tempo86.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan tidak bisa dilakukan secara sektoral. Menurutnya, pelayanan pertanahan memiliki karakter yang saling beririsan sehingga memerlukan orkestrasi lintas unit agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat dan prima.

“Pelayanan pertanahan saling terkait. Redistribusi Tanah, Konsolidasi Tanah, Reforma Agraria, dan layanan lain tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kita harus berkoordinasi agar output-nya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan, dalam Kick Off Meeting SOP Layanan Pertanahan, di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Struktur organisasi ATR/BPN dibangun melalui Peraturan Presiden Nomor 176 dan 177 Tahun 2024, yang menjadi dasar pemisahan mandat kelembagaan. Kedua regulasi tersebut menempatkan Kementerian ATR dan Badan Pertanahan Nasional sebagai satu kesatuan fungsi dalam perumusan kebijakan, pembinaan organisasi, dan penyediaan layanan kepada publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaan tugas, Sekjen Kementerian ATR/BPN menekankan peran dan fungsi setiap unit perlu berjalan saling melengkapi. Direktorat Jenderal bertanggung jawab merumuskan serta melaksanakan kebijakan sesuai mandat masing-masing, sementara Sekretariat Jenderal mengoordinasikan implementasinya di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih. Mekanisme koordinasi yang baik dipandang sebagai faktor kunci untuk memastikan pelayanan publik tetap efisien.

Peningkatan kualitas SDM menjadi bagian penting dari perubahan layanan. Dinamika pelayanan pertanahan menuntut aparatur yang adaptif, memiliki integritas, serta mampu mengikuti perkembangan sistem. Menurut Dalu Agung Darmawan, pembaruan infrastruktur atau proses tidak akan efektif tanpa peningkatan kompetensi di tingkat pelaksana.

Baca Juga:  Tekanan Integritas Dan Tanggung Jawab, Kakanwil Riau Beri Penguatan Tupoksi Kepada Petugas Rutan Kota Dumai

Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN membentuk tim transformasi layanan yang mengharmonisasi langkah antar unit. Tim ini mengawal rancangan standar pelayanan, penyempurnaan struktur organisasi, serta prioritas layanan yang secara langsung berdampak bagi masyarakat. “Transformasi harus menghasilkan langkah yang konkret, dapat dipahami seluruh jajaran, dan membawa manfaat nyata bagi publik,” tutup Dalu Agung Darmawan.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi menyatakan komitmennya bersama seluruh Inspektur Wilayah untuk melakukan pengawasan pada setiap layanan yang diberikan. Audit pada setiap layanan ini penting sebagai bentuk kontrol atas setiap kebijakan maupun produk yang dihasilkan setiap satuan kerja.

Adapun Kick Off Meeting SOP Layanan Pertanahan ini, diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, yang hadir baik secara luring maupun daring. (JM/YZ).

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB