Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO86.COM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kesiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatera. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).

“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan yang membahas terkait pengawasan terhadap mitra dalam penanggulangan pascabencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, dan daerah lainnya.

Ia menjelaskan bahwa percepatan penyediaan lahan Huntap dan Huntara dilakukan melalui beragam mekanisme perolehan serta penetapan hak atas tanah. Lahan yang disiapkan dapat bersumber dari tanah hak pakai milik pemerintah daerah, hak guna usaha (HGU) BUMN, tanah milik masyarakat, HGU swasta, hingga tanah adat, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Nusron juga memaparkan tahapan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera. Tahapan tersebut dimulai dari identifikasi spasial lokasi bencana, dilanjutkan dengan overlay peta pendaftaran tanah, identifikasi hak atas tanah dan kepemilikan, pemetaan foto udara di lokasi terdampak, penyusunan peta kerja konsolidasi tanah, hingga pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil identifikasi potensi lahan, di Provinsi Aceh terdapat 52 HGU terdampak bencana dengan luas mencapai 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi hunian tetap. Selain itu, terdapat HGU seluas 80.047 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta 10 HGU dengan luas 2.546 hektare yang berada dalam radius hingga satu kilometer dari lokasi bencana.

Di Aceh juga teridentifikasi dua HGU dengan luas sekitar 1.503 hektare yang masa berlakunya telah berakhir, serta satu HGU seluas 178 hektare yang berada dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana. “Jadi artinya seandainya nanti untuk Huntap ingin menggunakan eks HGU maupun HGU yang jaraknya 1 kilometer aman, kita sudah siapkan,” tegas Menteri Nusron.

Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara terdapat potensi lahan HGU sebanyak 18 bidang dengan total luas 24.418 hektare yang berpotensi menjadi lokasi hunian tetap. Selain itu, terdapat 15 HGU seluas 22.771 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta tiga HGU dengan luas 1.647 hektare yang masa berlakunya telah berakhir dan dapat dialokasikan untuk kepentingan Huntap.

Baca Juga:  Bupati Karo Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Karo Tahun 2025-2029

Adapun di Provinsi Sumatera Barat, teridentifikasi potensi 33 HGU dengan total luas 88.405 hektare yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi hunian tetap. Dari jumlah tersebut, 30 RPU telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Selain itu, terdapat dua HGU seluas 1.249 hektare dan dua HGU seluas 514 hektare yang berada dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana, serta tiga HGU seluas 835 hektare yang masa berlakunya telah berakhir.

Proses pelepasan tanah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan harus memperoleh persetujuan pelepasan aset dari Danantara serta Badan Pengelola BUMN. “Begitu tanahnya menjadi tanah negara, pemerintah daerah bisa langsung menetapkan lokasi dan penerima hunian tetap, bahkan melakukan penyesuaian RTRW apabila dibutuhkan untuk percepatan pembangunan,” kata Menteri Nusron.

Terkait pendaftaran tanah lokasi Huntap, Menteri Nusron menyampaikan bahwa terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh, antara lain pemberian hak atas tanah secara rutin, reforma agraria atau redistribusi tanah, serta melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat diberikan hak di atas HPL berupa Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB). “Kalau menggunakan SHM, berarti nanti harus masuk rezim reforma agraria, tapi kalau nanti itu menggunakan PTSL, nanti itu adalah HGB atau Hak Pakai di atas HPL sehingga asetnya BUMN tadi tidak hilang,” lanjut Menteri Nusron.

Sebagai bagian dari upaya percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam Satgas tersebut, Kementerian ATR/BPN menjalankan empat peran utama, yakni koordinasi dan penguatan kelembagaan lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah di lokasi relokasi, dukungan penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan tanah melalui pengadaan maupun pelepasan tanah. (MW/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru