Penyegelan Excavator Di Donorojo Galian C Proses untuk Penyelidikan Bareskrim, BPI KPNPA RI Dukung Langkah Itu.

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO86.COM_,Jawa Tengah — Rentetan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti Kabupaten Pati, Jepara, dan Kudus, mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Sebagai langkah antisipasi, anggota Dittipiter Bareskrim Polri menyegel sejumlah alat berat jenis excavator di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, pada Selasa (20/1/2026).

Penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan aktivitas penambangan ilegal yang tidak mengantongi izin resmi. Aktivitas galian C tersebut diduga kuat telah merusak kawasan perbukitan dan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir serta longsor di wilayah sekitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang dilakukan oleh Dittipiter Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti aduan BPI KPNPA RI

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dittipiter Bareskrim Polri yang sigap merespons laporan masyarakat terkait dampak bencana banjir di Kabupaten Jepara, yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang galian C. Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara serta mencemari air dan tanah di sekitar lokasi,” ujar Rahmad Sukendar di Kantor BPI KPNPA RI, Jalan Mawar, Tangerang Selatan, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga:  Apel pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara

Rahmad menegaskan, langkah penyisiran dan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum harus menjadi peringatan keras bagi para pengusaha tambang agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan aktivitas penambangan.

“Dengan adanya penindakan ini, diharapkan para pelaku usaha pertambangan memahami batasan lokasi dan koordinat yang boleh maupun tidak boleh ditambang. Kepatuhan terhadap izin adalah kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan dan bencana alam,” tandasnya.

BPI KPNPA RI mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas, serta tidak berhenti pada penyegelan alat berat semata, melainkan hingga penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT Ke-62,Golkar Langkat Gelar Aksi Kemanusiaan.
Plt. Bupati Tiorita Hadir Bantu Korban Kebakaran, Empat Rumah di Salapian Hangus
Diskominfo Jepara Selenggarakan Pelatihan ROMANTIK untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral
Kantah Jepara Serahkan Sertipikat Tanah PTSL 2026 kepada Warga Desa Tunahan
Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga
Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Dipimpin Kepala Kantor
HADIR KEMBALI NEW LARASITA ATR/BPN DEKAT— JELAJAH TANAH JEPARA
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:21 WIB

Peringati HUT Ke-62,Golkar Langkat Gelar Aksi Kemanusiaan.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Plt. Bupati Tiorita Hadir Bantu Korban Kebakaran, Empat Rumah di Salapian Hangus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Diskominfo Jepara Selenggarakan Pelatihan ROMANTIK untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kantah Jepara Serahkan Sertipikat Tanah PTSL 2026 kepada Warga Desa Tunahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Peringati HUT Ke-62,Golkar Langkat Gelar Aksi Kemanusiaan.

Minggu, 25 Okt 2026 - 02:21 WIB

Uncategorized

Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:17 WIB