Tertipkan Kabel Fiber Optik Yang Semrawut Bupati Rokan Hulu Instruksikan Penataan

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_, JAKARTA, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai serius menjajaki implementasi Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Langkah strategis ini diambil untuk mengatasi semrawutnya kabel Fiber Optik (FO) yang kian menjamur demi mewujudkan tata ruang kota yang rapi dan modern.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti instruksi langsung Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rohul melakukan konsultasi ke Dirjen Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

 

Kunjungan ini dipimpin oleh Kabid IKP Diskominfo Rohul, Dr. Rudy Fadrial, S.Sos. M.Si, yang disambut langsung oleh Ketua Tim Fasilitasi Pemanfatan Bersama Infrastruktur Pasif Komdigi, Muhammad Hilman Fikrianto.

 

Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai urgensi penataan jaringan kabel fiber optik Rohul agar tidak mengganggu estetika dan keselamatan publik.

 

“Penataan ini bukan sekadar urusan teknis, tapi soal estetika. Kita ingin wajah ibu kota Kabupaten Rokan Hulu ke depan lebih rapi, indah, dan bebas dari pemandangan kabel yang semrawut,” tegas Dr. Rudy Fadrial.

Baca Juga:  Bupati Rokan Hulu Anton Bersama Kapolres, Turun Langsung ke Tengah Masyarakat Bunai Darussalam

 

Sesuai amanat PP No. 46 Tahun 2021, Pemerintah Daerah diwajibkan memfasilitasi operator seluler dalam menggelar jaringan melalui regulasi yang jelas. Pihak Komdigi menyarankan Pemkab Rohul segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Master Plan Infrastruktur Digital.

 

Langkah administratif yang akan segera ditempuh oleh Pemda Rohul meliputi:

 

Surat kepada Mendagri: Koordinasi lintas kementerian (Kemendagri dan Komdigi).

 

Penyusunan RDTR: Mengintegrasikan jaringan utilitas ke dalam Rencana Detail Tata Ruang.

 

Infrastruktur Pasif Bersama: Mendorong operator seluler berbagi jalur kabel agar lebih efisien dan tidak saling tumpang tindih.

 

Dengan adanya dasar hukum yang kuat, Pemda Rohul memiliki wewenang penuh untuk menertibkan kabel FO yang melintang tidak beraturan. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi investor telekomunikasi untuk mengembangkan jaringan secara legal.

 

Langkah responsif ini diharapkan mempercepat transformasi digital di Negeri Seribu Suluk yang tetap mengedepankan ketertiban lingkungan dan keindahan kota Pungkasi.

 

( M.Taufik )#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.
𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:45 WIB

𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

Uncategorized

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:22 WIB