Mafia Solar Subsidi Kian Merajalela di Rokan Hulu,Sat Reskrim polres Rohul Diminta Usut Tuntas

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_, ROHUL Maraknya aktifitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kabupaten Rokan Hulu diduga tanpa tersentuh hukum, Polres Rohul dinilai menutup mata atas menjamurnya mafia BBM Solar Bersubsidi, Berdasarkan informasi masyarakat, praktik penimbunan dilakukan dengan transaksi Jual- beli BBM Solar bersubsidi yang juga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitr jalan lingkar, Aktifitas penjualan gelap BBM Solar Bersubsidi terekam kamera warga, pada Sabtu, (31-1-2026) Pagi sekira Jam 07:30 WIB

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Informasi warga yang tak ingin wilayahnya di jadikan sarang mafia, Lantas awak media melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud, ternyata benar adanya bahwa Aksi curang ini dilakukan pada malam hingga shubuh dini hari Dengan modus operandi seperti pengendara pada umumnya yang ikut mengantri, Mereka menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tanki pengisian juga menggunakan nomor polisi (Nopol) kurang lebih membawa 5 sampai 7 nopol yang dipalsukan

 

Menurut informasi salah satu mantan pengatur kegiatan penimbunan solar bersubsidi berinisial FB menjelaskan, bahwa kegiatan mereka malam hari.

satu Armada truk Mithsubishi Colt Diesel modifikasi tersebut bisa mencapai 2000 sampai 4000 liter solar subsidi yang ditimbun, Kegiatan dilakukan setiap hari dan waktunya malam hingga pagi dalam satu malam quota satu kendaraan bisa menampung maksimal 4 Kl.,” ujar FB pada awak media

Baca Juga:  Masyarakat Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di 11 Kantah saat Mudik ke Jawa Barat

 

Sopir Kendaraan pengangkut solar subsidi tersebut berinisial (IS) hasil dari aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi ditimbun lebih dulu, Lalu dijual kebeberapa industri, Dan yang lebih parahnya lagi bahwa mafia migas ini tidak takut dengan hukum, penimbunan gudang tersebut berada sekitar 2 Km dari Mapolres Rohul tepatnya dibelakang Surau Suluk Syeh Ibrahim Kampung Baru Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

 

Sementara itu Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K.M.Si Melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.T.r.K, S.I.K, M.H saat dimintai keterangannya oleh awak media,mengatakan “Makasih infonya bg Kami cek ” Tulisnya Singkat.

 

Para Awak Media Meminta Kepada Bapak Kapolda Riau & Bapak Direskrimum dan Kapolres Rohul, untuk segera mengambil sikap yang tegas untuk para Pelaku Usaha Ilegal BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Ilegal, yang mana sudah merugikan negara serta melanggar hukum yang berlaku di Indonesia

 

sekedar memberikan informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,(enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.” Pungkasnya

 

( M.Taufik )#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Bergabung Bapak Sri Pranoto sebagai Kakanwil BPN Prov Jawa Tengah
Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Menghadiri Kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Internasional
Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.
Kejari Rohul Tegaskan Komitmenya Pemberantasan Korupsi, Rp.862 Juta Berhasil di Pulihkan
Polsek Tambusai Utara Dorong Pemanfaatan Lahan Jagung Untuk Mendukung Swasembada Pangan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:01 WIB

Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Bergabung Bapak Sri Pranoto sebagai Kakanwil BPN Prov Jawa Tengah

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:59 WIB

Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:58 WIB

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Menghadiri Kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Internasional

Berita Terbaru

Uncategorized

Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu

Minggu, 7 Jun 2026 - 23:01 WIB

Uncategorized

Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:59 WIB