LP Pasir Pengaraian Ikuti Pengawasan Kakanwil Ditjenpas Riau Untuk Perkuat Tusi Jajaran

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_, ROHUL, Rokan Hulu Tempo86 com – Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau secara virtual, Senin (2/2), bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Efendi Parlindungan Purba beserta jajaran pejabat struktural dan pegawai. Pengarahan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, dalam rangka monitoring, evaluasi, serta penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Wilayah Riau.

 

Dalam arahannya, Kakanwil Ditjenpas Riau menekankan pentingnya seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus berkarya dan menghadirkan inovasi yang berdampak positif, khususnya dalam pembinaan warga binaan. Salah satu hal yang disoroti adalah penguatan program ketahanan pangan serta program pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan sebagai bagian dari upaya pembinaan.

 

Wakil Bupati Inhu Minta 024 Hulu Peladangan Diproses Sesuai HukumSelain itu, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan penguatan pemahaman terkait pemberlakuan Kitab

Baca Juga:  Kunker di Sumba Tengah, Pj. Gubernur NTT tinjau rencana lokasi pembangunan PLTS

 

Maizar juga mengingatkan agar seluruh UPT senantiasa meningkatkan kewaspadaan melalui pelaksanaan penggeledahan dan razia secara rutin sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban. Ia menegaskan pentingnya memastikan lingkungan lapas tetap kondusif serta mencegah masuknya barang terlarang.

 

“Kembali saya tekankan profesionalisme petugas dalam menjalankan tugas, termasuk dalam memberikan pelayanan dan fasilitas kepada warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap kebijakan harus disertai dengan pertimbangan dan penjelasan yang tepat, serta tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan risiko yang dapat merugikan institusi,” ujar Maizar.

 

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh arahan Kakanwil Ditjenpas Riau.

 

“Lapas Pasir Pangarayan akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas pembinaan, serta menjaga integritas seluruh jajaran dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” jelas Kalapas Efendi seusai rapat.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, semakin solid, profesional, dan berkomitmen dalam mewujudkan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berorientasi pada pembinaan.(Humas Lapas).

( M.Tsufik )#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!
Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
24 Klub Se-Tabagsel Ramaikan GRIB Jaya Cup I, Bupati Tapsel Gus Irawan: Sepak Bola Jadi Ruang Persatuan Anak Daerah
Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul
Bentuk Empati kepada Warga, Lapas Pasir Pengaraian Bagikan Bantuan Sosial
Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai Adiswan S.AG Pimpin Rapat Koordinasi, Sharing Dan Informasi ke Dinas Sosial Tingkat I provinsi Riau
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:37 WIB

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:19 WIB

24 Klub Se-Tabagsel Ramaikan GRIB Jaya Cup I, Bupati Tapsel Gus Irawan: Sepak Bola Jadi Ruang Persatuan Anak Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:12 WIB

Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:00 WIB

Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB