Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com_, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten kota Baru, Kalimantan Selatan. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Menteri Nusron juga sudah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, beserta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ungkap Menteri Nusron usai pertemuan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, kasus ini berawal dari kepemilikan sertipikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Seiring waktu, pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran. Selain itu, banyak terjadi peralihan hak yang dilakukan secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berlanjut ke tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertipikat. Setelah melalui mekanisme yang panjang, mengacu pada Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.

“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” tegas Menteri Nusron.

Baca Juga:  Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Dalam mediasi yang akan dilakukan ke depannya, Menteri Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan. Harapannya, kesepakatan tersebut bisa memberikan solusi bagi perusahaan maupun masyarakat.

“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Menteri Nusron.

Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN terhadap permasalahan yang dialami para transmigran tersebut. Ia menyatakan, akan ikut mengawal dan mengirim tim ke lapangan untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” tutur Menteri Transmigrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan bahwa hingga permasalahan tuntas, pihaknya akan meninjau Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan.

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” pungkas Tri Winarno. (DR/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.
𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:45 WIB

𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

Uncategorized

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:22 WIB