Takperlu Waktu Lama Polsek Tambusai Utara Gasak Dua Pengedar Barang Haram 18 Paket Sabuuui 

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

TEMPO86.com_, ROHUL, Jajaran Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai pengedar.

 

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Simpang Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di areal PT Torganda, Desa Tambusai Utara.

 

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat siang, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HAF di Simpang Torganda. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 18 paket diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaannya,” ujar Kapolsek.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka inisial HZPP (24) mengaku memperoleh sabu tersebut dari inisial HS (34), yang juga berdomisili di Kecamatan Tambusai Utara. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka inisial HS pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB di belakang rumahnya.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Laksanakan Survei Lokasi Rencana Kegiatan Bhakti Sosial

 

Kepada penyidik, inisal HS mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada tersangka HAF merupakan miliknya. Ia juga mengakui telah menyerahkan satu kantong sabu kepada HAF pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebagian sabu tersebut telah terjual, dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.500.000 ditransfer ke rekening tersangka HS.

 

Dalam pengungkapan ini, polsek Tambusai Utara turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu, 1 plastik kuaci, 1 unit ponsel VIVO Y03 warna hijau, 4 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik klip ukuran besar dan total berat kotor sabu mencapai 5,10 gram.

 

Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika. Keduanya kini telah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya pungkasnya “.

 

( M.Taufik )#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul
Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah
Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik
Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi
Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara
Peninjauan Lapangan Kantah Kab. Jepara
Sosialisasi Cegah Kartula, Polres Rokan Hulu Salurkan Bantuan Sembako di Rokan IV Koto
Walikota Dumai Bersama Ketua DPRD Kota Dumai Menghadiri muresbang TA 2026 Di Balai Pertemuan Sri Bunga Tanjung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:31 WIB

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Jumat, 17 April 2026 - 06:13 WIB

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 April 2026 - 06:10 WIB

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 April 2026 - 06:09 WIB

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:10 WIB

Uncategorized

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:09 WIB