Om Bob Minta Kejari Pati Tindaklanjuti Segera Aduan Warga Penambuhan, Kantongi Bukti Tambahan untuk Naik Pidsus

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com_, PATI | Dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Fuhua Travel Goods Indonesia memasuki babak baru. Dua Kuasa hukum warga Desa Penambuhan, Bagas Pamenang N, S.H. dan Slamet Widodo, S.H., memenuhi panggilan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Jumat sore untuk memberikan klarifikasi mendalam.

Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari aduan yang sebelumnya dilayangkan oleh warga terkait operasional dan dugaan penyimpangan dana di perusahaan tersebut.

Meski pemanggilan dilakukan melalui media pesan singkat WhatsApp (wa) bukan surat resmi, kedua pengacara tersebut tetap kooperatif hadir demi mempercepat proses hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami datang memberikan bantuan perihal pendampingan klarifikasi dari unit Intel Kejari Pati. Tadi ditanyakan mengenai kronologis dan seberapa banyak warga yang mengetahui perihal aduan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini,” ujar Bagas Pamenang saat ditemui di depan kantor Kejari Pati, Jumat (20/2/2026)

Dalam klarifikasi tersebut, pihak Intelijen Kejari Pati dikabarkan tengah mendalami berkas-berkas yang telah diserahkan oleh tim kuasa hukum.

Baca Juga:  Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Bareskrim Polri Tegaskan Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN

Slamet Widodo akrab dipanggil Om Bob menambahkan, bahwa pihaknya masih menyimpan beberapa bukti tambahan yang akan diserahkan jika kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan di bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Tadi dari pihak Intel juga sempat mendalami berkas yang kami sampaikan. Kami tetap mempertahankan bukti-bukti lain agar nanti jika pimpinan Kejari memberikan disposisi untuk naik ke Pidsus, barulah bukti tambahan itu kami serahkan sepenuhnya,” tegas Slamet.

Kasus ini diketahui telah menjadi perhatian masyarakat Desa Penambuhan dalam waktu yang cukup lama. Slamet Widodo berharap, agar Kejaksaan Negeri Pati bertindak cepat dan tegas dalam memproses aduan ini.

“Harapannya segera ditindaklanjuti. Kasus ini sebenarnya sudah lama santer di masyarakat, dan warga baru sekarang memberikan barang bukti kepada kami untuk diteruskan. Kami ingin ini segera diselesaikan secara hukum,” pungkasnya.
( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru