Diduga Tidak Transparan Pengelolaan Dana BUNDes Inspektorat Rokan Hulu Mulai Priksa BUMDes Rantau Sakti    

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_, ROKAN HULU, Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu secara resmi memulai pemeriksaan terhadap pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Adi Wibowo Parlindungan selaku Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu.

Senen 23/2/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi LSM KOREK Riau yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes Rantau Sakti.

 

Tim Inspektorat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administrasi terhadap pengurus BUMDes, mencakup dokumen pengelolaan keuangan, laporan pertanggungjawaban, legalitas usaha, hingga penggunaan penyertaan modal desa yang bersumber dari APBDes. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah pengelolaan BUMDes telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tegasnya.

 

LSM KOREK Riau menyampaikan apresiasi atas langkah Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu yang dinilai telah menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius. Menurut KOREK Riau, pemeriksaan ini menjadi momentum penting dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa

Baca Juga:  Pelataran Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Sekretaris LSM KOREK Riau, Darbi S.Ag, menegaskan bahwa BUMDes tidak boleh dikelola secara tertutup, apalagi sampai disalahgunakan paparnya.

 

“BUMDes dibentuk untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya oknum tertentu. Karena dana BUMDes berasal dari keuangan negara melalui APBDes, maka setiap pengelola wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tegas Darbi.

 

Ia juga meminta agar Adi Wibowo Parlindungan selaku Ketua Tim Pemeriksa bersama jajaran Inspektorat bekerja secara profesional, objektif, dan berani membuka fakta apa adanya. Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan desa atau pelanggaran hukum, maka hasil pemeriksaan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

LSM KOREK Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas. KOREK Riau juga mengingatkan agar hasil audit Inspektorat tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata, tetapi dilanjutkan ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana pungkasi”.

 

(M.Taufik)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB