TEMPO86.com_, PADANGSIDIMPUAN, Pengumuman tentang Penetapan Kandidat terpilih pada Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2025 diduga telah terjadi diskriminasi dan persaingan tidak sehat atas penetapan kandidat terpilihnya, demikian disampaikan masyarakat anti korupsi Sagi Muliadi di Padangsidimpuan, Kamis 26/2/26.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan diskriminasi dan persaingan tidak sehat tersebut berdasarkan surat pengumuman Panitia Seleksi (PANSEL) Pengisian JPT Pratama Sekda Kota Padangsidimpuan yang dua kali mengeluarkan surat pengumuman tentang penetapan kandidat terpilih seleksi pengisian JPT Pratama Sekda Kota Padangsidimpuan dengan nomor : 12/PANSEL-PSP-II.a/2026 Tentang Penetapan Kandidat Terpilih Hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2025, tanggal 9 Januari 2026 yang di tanda tangani Ketua Pansel Ir. H. Muhammad Armand Effendi Pohan,M.Si dengan kandidat terpilih atas nama “HAMDAN SUKRI SIREGAR, S.Sos. M.M.”
Kemudian, sebulan setelah penetapan tersebut, Ketua Pansel kembali menerbitkan surat pengumuman Nomor : 13/PANSEL-PSP-II.a/2026 tanggal 19 Februari tahun 2026 yang isinya membatalkan surat penetapan nomor : 12/PANSEL-PSP-II.a/2026 tanggal 9 Januari 2026 dan menetapkan kandidat tepilih atas nama “RAHMAT MARZUKI, S.H, M.H, CGCAE.
Lanjut Sagi Muliadi, sebelum kedua surat pengumuman tersebut diterbitkan, Pansel telah menerbitkan surat pengumuman nomor : 10/PANSEL-PSP-II.a/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Hasil Akhir Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2025, yang isinya memutuskan peserta yang mendapat peringkat satu sampai dengan tiga dengan uraian peringkat yakni, Hamdan Sukri Siregar sebagai peringkat pertama dan Rahmat Marzuki sebagai peringkat kedua kemudian disusul oleh Iswan Nagabe Lubis sebagai peringkat ketiga.
Kemudian, sepuluh hari setelah pengumuman tentang Hasil Akhir Seleksi tersebut, yaitu pada tanggal 9 Januari 2025 Ketua Pansel menerbitkan Surat Penetapan Kandidat terpilih Seleksi JPT Pratama Sekda Kota Padangsidimpuan tahun 2025 atas nama “Hamdan Sukri Siregar”.
Namun anehnya, sebulan setelah Ketua Pansel menerbitkan surat nomor : 12/PAANSEL-PSP-II.a/2026 tenggal 9 Januari tahun 2026, tentang penetapan kandidat terpilih hasil seleksi JPT Pratama Sekda Kota Padangsidimpuan tahun 2025, Ketua Pansel kembali menerbitkan surat nomor : 13/PANSEL-PSP-II.a/2026 tanggal 19 Februari tahun 2026 tentang pembatalan surat nomor : 12/PANSEL-PSP-II.a/2026 tanggal 9 Januari tahun 2026 dan menetapkan Kandidat terpilih hasil Seleksi JPT Pratama Sekda Kota Padangsidimpuan atas nama “Rahmat Marzuki”.
Perubahan penetapan kandidat terpilih tersebut jika dikaitkan dengan Permen PANRB Nomor : 15 tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam lampiran Permen PANRB tersebut yaitu pada angka romawi I alinea 3 yang menybutkan bahawa “Pelaksanaan sistim promosi secara terbuka yang dilakukan melalui pengisian Jabatan yang lowong secara kompetitif dengan didasarkan pada sistim merit.
Maka pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada kebijakan dan manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Untuk itu dalam rangka pengisian jabatan tinggi harus pula memperhatikan 9 sistim merit yang diantaranya adalah “memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan; menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN; merencanakan dan mmemberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja.”
Dalam praktek kepegawaian dilarang dalam pelaksanaan sistim merit dianataranya adalah ” dilarang melakukan diskriminasi berdasarkan perilaku seseorang yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dan tidak mempengaruhi kinerja dari pegawai ASN atau calon ASN; menipu atau melakukan kegiatan dengan sengaja dengan menghalangi seseorang siapapun juga dari persaingan untuk mendapatkan kesempatan berkarir dalam pelaksanaan tugasnya.”
Dan berdasarkan Permen PANRB nomor 15 tahun 2019 tersebut, maka pengumuman ketua Pansel nomor : 13/PANSEL-PSP-II.a/2026 tanggal 19 Februari tahun 2026 diduga telah terjadi pelanggaran hukum berupa tindakan diskriminasi dan mengahalangi seseorang dari persaingan untuk mendapatkan kesempatan berkarir dalam pelaksanaan tugasnya. Ucap Sagi Muliadi mengakhiri.
(TIM)#













